Friday, 26 April 2024
HomeBeritaBima Arya Ungkap Kebohongan yang Dilakukan RS Ummi saat Tangani Habib Rizieq

Bima Arya Ungkap Kebohongan yang Dilakukan RS Ummi saat Tangani Habib Rizieq

BOGORDAILY- Pasca diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan menghalang-halangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor, buka-bukaan soal hasil pemeriksaannya.

Wali Kota Bogor, mengungkapkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengenai kronologi Rizieq Shihab dirawat di Bogor hingga akhirnya Satgas COVID-19 membuat laporan di Polresta Bogor.

“Seluruhnya ditanyakan lagi dari pertama kali saya mendengar informasi Habib Rizieq dibawa ke Bogor sampai dengan Habib Rizieq meninggalkan Rumah Sakit UMMI itu digali lagi dan didalami lagi. Ada belasan pertanyaan tadi,” tutur Bima usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Senin (19/1/2021).

Bima dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan menghalang-halangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Jawa Barat.

Bima juga menjelaskan seputar pernyataan bohong dari pihak Bogor, terutama mengenai status medis Rizieq yang sempat positif COVID-19.

“Terkait informasi tidak benar yang disampaikan oleh pihak rumah sakit. Jadi waktu itu Satgas ke sana untuk meminta pihak rumah sakit untuk bekerja sama dan berkoordinasi terkait dengan status Habib Rizieq. Waktu itu ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar,” tuturnya.

Rizieq diketahui menjalani tes swab di yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam pada 25 November 2020. Pihak menyatakan Rizieq tidak terpapar COVID-19.

Setelah dua pekan kemudian baru diketahui bahwa Rizieq sempat terpapar COVID-19.

“Satgas baru menerima laporan kondisi Habib Rizieq positif itu per 16 Desember. Sedangkan Habib Rizieq itu di itu tanggal 25 November. Harusnya real time atau langsung,” rinci Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor itu.

Satgas COVID-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut dr Andi Tatat ke Polres Bogor pada 27 November 2020 karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here