Saturday, 18 May 2024
HomeBeritaNekat Jual Beli Pakai Dirham, Toko Parfum di Depok Terancam Denda Rp200...

Nekat Jual Beli Pakai Dirham, Toko Parfum di Depok Terancam Denda Rp200 Juta

Bogordaily.net– Heboh pasar muamalah Depok yang menjual parfum dengan pembayaran menggunakan dan berbuntut panjang.

Pemilik toko yang membuka usahanya di ruko yang berada di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat terancam sanksi.

Selain nekat menggunakan mata uang Arab Saudi di Indonesia, pemilik toko yang biasa buka dua kali dalam sepekan itu juga tidak mengantongi izin usaha.

Hal ini terkuak dari hasil peninjauan unsur Muspida.

Lurah Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan membenarkan bahwa telah terjadi transaksi “secara muamalah” di situ.

Saat ini di lokasi sedang ada peninjauan oleh aparat kejaksaan, didampingi oleh kasi pemerintahan kelurahan,” ujar Zakky, Kamis (28/1/2021) siang.

Menurut Zakky, pasar tersebut dioperasikan oleh seorang pria bernama Zaim tanpa mengantongi izin dari aparat setempat.

Lebih lanjut Zakky memaparkan, pasar yang buka pukul 07.00 WIB-11.00 WIB dua kali sepekan itu menjual “sandal nabi”, parfum, madu, dan lain sebagainya.

Sementara, Bank Indonesia secara tegas melarang adanya transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengungkapkan BI memberikan informasi untuk mengklarifikasi posisi BI sesuai Undang-undang dalam isu tersebut. Hal ini juga diharapkan agar diskusi tidak berkembang ke arah yang tidak seharusnya.

Menurut Erwin sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

“BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah,” ujar Erwin.

Dalam hal ini BI menegaskan bahwa , atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI.

“BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara,” ujar dia.

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang melarang adanya transaksi menggunakan mata uang selain rupiah di Indonesia.

Bab X Pasal 33 poin 1a UU tersebut menuliskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana.

Pidana tersebut antara lain berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) juga telah mengatur tentang kewajiban bertransaksi menggunakan rupiah melalui Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here