Sunday, 28 April 2024
HomeKota BogorKomisi III DPRD Kabupaten Bogor Bilang Perencanaan Proyek Lemah

Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Bilang Perencanaan Proyek Lemah

Bogordaily.net – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Andi Permana menduga anyak APBD 2020 yang mangkrak karena lemahnya perencanaan dan pengawasan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Menurut anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor itu, alasan yang dikemukakan pekerjaan terhambat karena faktor pandemi COVID-19, sama sekali tidak masuk akal.

“Ada alasan tidak selesai karena ada pandemi. Mestinya hal tersebut sudah disiasati sejak awal, karena pandemi sudah terjadi sebelum pekerjaan dimulai,” tegasnya.

Selain itu, ia memaparkan, sebagian penyedia jasa yang ditanya langsung oleh Komisi III juga berkilah ada hambatan suplai material yang membuat pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

Menurut dia, yang terjadi di lapangan kontraktor harus menggunakan speck material tunggal yang menurut aturan tidak diperbolehkan dan hal tersebut sama dengan monopoli.

Dampak dari semua, lanjutnya, pihak ketiga membuat alasan lambatnya material karena material tersebut hanya satu yang dibuat dalam perencanaan di awal.

“Padahal di dalam aturannya speck tidak harus mengunakan merk tertentu, yang penting kualitasnya setara. Kalau hanya tergantung pada satu merk itu sama saja monopoli,” katanya.

Tahun 2020, sambung politisi Partai Gerindra tersebut, cuaca di Kabupaten Bogor relatif baik. Tidak ada curah hujan tinggi yang bisa mengganggu pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Karena itu, ia menyimpulkan banyak tidak selesai karena kelemahan SKPD dalam perencanaan, pengawasan dan juga saat menentukan pemenang tender. “Ini harus menjadi bahan evaluasi,” katanya.

Beberapa APBD 2020 yang tidak selesai menelan anggaran cukup besar. tersebut antara lain, RSUD Ciawi sebesar Rp 70 miliar, Jembatan Arca 1 Desa Sukawangi Rp 2,9 miliar, Jalan Sukawangi – Tanjungsari Rp20 miliar, Jembatan Kalibaru 2 Rp 8 miliar, Rest Area Gunung Mas, Cisarua Rp 4,5 miliar.

Di kesempatan terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro mengakui ada 20 APBD 2020 belum selesai. tersebut dikerjakan hingga 50 hari sepanjang 2021 dan harus selesai. Selama itu pula, kontraktor penyedia jasa diharuskan membayar denda sebesar satu permil atau 0,1 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

- itu, di antaranya pembangunan pedestrian di Jalan Edi Yoso, pembangunan Kelurahan Pakan Sari, pengerjaan Jembatan LIPI Cibinong, pedestrian Kandang Roda, kegiatan penataan Bunderan Sentul, Alfalak dan kegiatan yang dekat di Citayam.

“Saat ini sudah berjalan, dan diberikan kelonggaran waktu 50 hari kalender,” ujarnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here