Monday, 13 May 2024
HomeBeritaKronologi Lengkap Ayah Kandung Digugat Anak versi Kuasa Hukum

Kronologi Lengkap Ayah Kandung Digugat Anak versi Kuasa Hukum

bogordaily.net – Gugatan anak terhadap ayah kandung sebesar Rp 3 miliar di Bandung menyedot perhatian. Pihak penggugat pun angkat bicara terkait gugatan tersebut. Apa katanya?

“Pada intinya begini, bahwa adanya gugatan itu adalah dalam rangka, ada tiga hal yang saya tangkap. Pertama membela dirinya, dalam rangka pembelaan diri,” ujar Musa Darwin Pane kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi, Kamis 21 Januari 2021.

Gugatan itu dilayangkan oleh Deden terhadap Koswara ayah kandungnya. Gugatan itu berkaitan dengan persoalan sebagian bangunan di Jalan AH Nasution, Kota .

Kembali ke soal pembelaan diri. Musa mengatakan pembelaan diri yang dimaksud ialah Deden dalam hal ini sebagai penggugat diusir dari tempatnya yang kini menjadi objek sengketa. Padahal, kata dia, Deden selalu rutin membayar biaya sewa dari tahun 2012 silam.

“Dia dalam keadaan yang tidak baik, warungnya harus pindah, diusir sudah dua kali diusir. Mungkin bukan hati kecil bapaknya (untuk mengusir) mungkin ada orang-orang di sekitarnya yang mempengaruhi. Sehingga kenapa kepada anaknya tidak disewakan lagi, sedangkan kepada yang lain ada disewakan warung Padang dan sebagainya,” tuturnya.

Selain itu, kata Musa, gugatan ini juga guna mengklarifikasi tuduhan bahwa Deden mencuri aliran listrik. Padahal, kata dia, Deden hanya memindahkan meteran listrik dari bangunan lain yang juga milik adiknya lantaran aliran listrik ke rumahnya diputus oleh seseorang. Oleh karena itu, Deden juga turut menggugat PLN dalam gugatannya.

“Kedua, tentu selain membela diri adalah dalam rangka untuk mengklarifikasi adanya dugaan Deden dianggap mencuri listrik. Padahal listrik itu diajukan perpindahan meteran dari kantor Masitoh (adik Deden/kuasa hukumnya) yang dulu dipindah ke warungnya. Karena di warungnya sudah dicabut nggak tahu sama siapa. Diajukan permohonan kepada PLN nah PLN yang memindahkan. Tapi malah Deden dilaporkan ke polisi dengan dugaan seperti itu,” kata dia.

Terakhir, sambung Musa, gugatan itu dilayangkan dalam rangka untuk pertemuan keluarga secara tenang. Sebab, selama ini, kata dia, pertemuan antar anggota keluarga kerap tak menemui titik temu.

“Ketiga ya dalam rangka untuk supaya bisa bertemu secara tenang di pengadilan. Karena di luar pengadilan selalu tidak ada hasil yang baik. Penuh emosional. Kalau di pengadilan kan ada mediator resmi dan lebih menghargai pengadilan, nah nanti akan ketemukan,” ujar dia.

Sebelumnya, Seorang anak nekat menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan gegara masalah rumah.

Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara.

Sidang gugatan Rp 3 miliar dari anak terhadap ayah kandung di kembali ditunda. Pasalnya, beberapa pihak yang ikut tergugat tidak hadir.

Tergugat yang tak hadir itu di antaranya pihak dari PLN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua pihak yang juga tergugat itu tak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) pada Selasa (19/1/2021).

“Posisinya PLN sama BPN sama. Kita tidak bisa (hanya) memanggil dua kali, tiga kali. Karena posisinya mereka itu tergugat. Sekarang belum bisa dulu, perlu kelengkapan beberapa pihak yang digugat oleh penggugat,” ujar Ketua Majelis Hakim I Gede Suardita saat persidangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here