Monday, 29 April 2024
HomeBeritaMaterai 10.000 Dirilis Mulai Pekan Depan

Materai 10.000 Dirilis Mulai Pekan Depan

BOGOR DAILY-Tarif bea meterai resmi naik mulai 1 Januari 2021 kemarin. Kini tarif bea meterai menjadi tunggal. Tarif bea meterai yang sebelumnya terdiri dari bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000, nantinya hanya ada bea meterai Rp 10.000 saja. Sedangkan, bea meterai lama bakal dihapus.

Demikian yang dituang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Pemerintah pun langsung bergegas memfinalisasi desain dan mencetak meterai Rp 10.000. Targetnya, pekan depan meterai baru tersebut siap diedarkan ke masyarakat.

“Kita memang sedang mendesain dan mencetak untuk yang Rp 10.000, mungkin dalam minggu depan kita bisa edarkan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Meski begitu, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2021.

“Di dalam UU No.10 itu diberikan masa transisi juga, jadi meterai yang Rp 3.000 dan Rp 6.000 itu masih bisa dipakai selama setahun ke depan,” terangnya.

Namun, ada syarat yang melekat bila masih mau menggunakan kedua meterai tadi yakni nilainya minimal Rp 9.000. Setidaknya ada tiga cara agar kedua meterai lama bisa dipakai selama masa transisi ini.

Pertama, menempelkan berdampingan satu lembar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.

Kedua, menempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.

Ketiga, menempelkan berdampingan tiga lembar meterai Rp 3.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here