Bogor Daily-Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan bisa menatap tahun baru dengan senyuman. Tahun ini mereka tidak lagi harus menderita karena tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dipotong.
Hal itu telah dipastikan oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. Dia mengatakan pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS pun diberikan secara penuh tanpa ada pemotongan.
“Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full,” kata Askolani seperti dilansir detikcom.
Besaran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan tersebut berbeda dengan di 2020. Sebab di tahun lalu pemerintah mengalihkan banyak anggaran belanja negara termasuk belanja pegawai untuk penanganan COVID-19.
“Kalau dilihat dalam tahun 2020 kebijakan tersebut tidak diberikan secara full, untuk bisa lebih men-support penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” terang Askolani.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan pemberian gaji ke-13 dan THR buat PNS. Tjahjo mengatakan tahun ini pun untuk gaji ke-13 dan THR, pemerintah sudah memberikannya kepada para PNS. Meskipun, dia mengakui jumlahnya tidak menyeluruh karena ada COVID-19.
“Pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya, gaji ke-13, walaupun tahun kemarin tidak diberikan secara menyeluruh. Tapi mudah-mudahan tahun 2021 rencananya pemerintah masih mempertimbangkan kembali masalah gaji ke-13 bagi seluruh ASN yang ada,” kata Tjahjo.
Yang jelas Tjahjo berpesan kepada para PNS agar tetap produktif dalam bekerja melayani masyarakat, baik mendapatkan gaji ke-13 dan THR ataupun tidak.