Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaRaffi Ahmad Akan Disidang 27 Januari di PN Depok

Raffi Ahmad Akan Disidang 27 Januari di PN Depok

BOGOR DAILY – Sultan Andara Raffi Ahmad benar-benar diperkarakan gara-gara berpesta usai menjalani vaksinasi bersama Presiden Jokowi.

dijadwalkan akan menjalani sidang perdana, pada 27 Januari 2021 mendatang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Sidang tersebut terkait gugatan pelanggaran protokol (Prokes) akibat berpesta setelah disuntik , pada Rabu (13/1/2021).

“Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021,” kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).

Nanang menjelaskan, sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.

Menurut dia, gugatan perbuatan melawan hukum oleh Raffi dilayangkan Advokat Publik, David Tobing ke PN Depok dan teregister dengan nomor perkara 13/ Pdt G/2021/PN Dpk.

David menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan Covid-19 serta mendukung program vaksinasi yang dilakukan Pemerintah.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti,” tutur David.

Dia menerangkan, apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya.

“Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” tegas dia.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan .

Selain itu, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa suami Nagita Slavina tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol .

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan telah menimbulkan kerugian immateril sehingga dalam petitum gugatannya, David Tobing meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

David meminta Raffi menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol dan vaksinasi kepada masyarakat di sejumlah media tv swasta, media sosial pribadi dan koran harian nasional.

Di sisi lain, David Tobing yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia meminta pemerintah lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak pihak yang ditunjuk untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol .

“Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here