BOGORDAILY – SATPOL PP Kota Bogor dan TNI, POLRI bakal memburu pera pelanggar protokol kesehatan (Prokes) selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) di Kota Bogor. Termasuk soal kerumunan dan masyarakat yang tidak memakai masker, Rabu (13/01/2021).
Kabid Dalops SATPOL PP Kota Bogor
Teofilo Patrocinio Freitas menjelaskan, terkait dengan pemberlakuan PPKM akan dimulai pada pukul 08:00 pagi sampai sore, tergantung situasi di lapangan.
Pembatasan ini lanjutnya, akan lebih banyak di kegiatan masyarakat seperti Mall, Perkantoran, Resto dan tempat ibadah.
“Untul Mall jam operasional sampai jam 19:00 malam, Perkantoran yang masuk atau wfh 25 %, lalu resto & caffe boleh beroperasi sampai jam 19:00 malam, kemudian tempat ibadah hanya 50%, ” ujar Teofilo Patrocinio Freitas, Kabid Dalops SATPOL PP Kota Bogor.
Bersama TNI, POLRI dan SATPOL PP Kota Bogor, membuat team pemburu pelanggar PPKM, mulai tanggal 11 januari – 25 januari 2021.
“Nanti kami berkeliling melihat yang berkerumun dan tidak pakai masker langsung kami tindak di tempat, ” ucap Teofilo.
Untuk sangsi yang tidak memakai masker akan di pakai kalung yang bertulisan pelanggar PPKM, ada juga nanti nya sangsi denda.
“Harapan kami dengan berlakuan PPKM bisa membawa hasil yang bagus bagi masyarakat Kota Bogor, supaya penyebaran virus Covid-19 makin berkurang, ” pungkasnya.
(Ibnu)