Thursday, 28 March 2024
HomeBeritaDijerat Kasus Narkoba, Lucinta Luna Bebas Penjara Asimilasi 6 Bulan

Dijerat Kasus Narkoba, Lucinta Luna Bebas Penjara Asimilasi 6 Bulan

Bogordaily.net Selebgram Lucinta Luna yang terjerat kasus penyalahgunaan akhirnya menghirup udara segar, bebas dari penjara pada 11 Februari 2021 karena mendapat di sisa masa tahanannya.

Lucinta Luna Mendapat dengan alasan mengurangi menanggulangi penyebaran Covid di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Meski sudah bebas artis atau selebgram yang bernama asli Ayluna Putri itu harus menjalankan di rumah selama enam bulan kedepan.

“Yang bersangkutan ( Lucinta Luna) dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Sebenarnya, kata dia, Lucinta akan bebas murni pada 10 Agustus 2021. Namun selama kurang lebih enam bulan sebagai tahanan , sehingga kegiatan Lucinta Luna yang menyangkut pekerjaan di dunia hiburan ada izin kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Jadi meski telah bebas ada hal – hal yang tidak boelah dilakukan Lucinta  saat masa .

Semua syarat dan tata cara yang harus dipatuhi Lucita Luna ada dalam Permenkumham No. 32 tahun 2021 tentanng syarat dan tata cara pemberian , pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersama bagi narapidana dan anak.

Diketahui pada 12 Februari 2020 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Lucinta Luna dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalah gunaan .

Ia pun di vonis satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 472/PID.SUS/2020//PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here