Saturday, 11 May 2024
HomeBeritaDiduga Cemarkan Nama Baik Seorang Tokoh, Kades Klapanunggal Bogor Digugat

Diduga Cemarkan Nama Baik Seorang Tokoh, Kades Klapanunggal Bogor Digugat

Bogordaily.netKepala Desa (Kades) Klapanunggal berinisial digugat, atas dugaan mencemarkan tokoh setempat, almarhum Dr. TB. H. Munir Sasmita.Peristiwa yang berbuntut , terjadi saat pra pemilihan kepala desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, tahun 2020.

Tergugat yang berinisial , diduga kehormatan keluarga besar almarhum Dr. TB. H. Munir Sasmita, atau biasa disebut dengan kong munir putra daerah di wilayah Bogor Timur.

“Pas orasi malah menanyakan, Itu tubagus nya dari mana? Doktornya dari mana? Didalam hukum, perbuatan semacam itu bisa disikapi,”ucap Kuasa Hukum Kong Munir Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang kepada Bogordaily.net pada Senin, 22 Februari 2021.

Menurut Anggi, orasi yang disampaikan kala itu telah di luar dari substansi jika sampai menanyakan tubagus, yang merupaka gelar bangsawan dari Banten.

“Yang seharusnya menyampaikan orasi program, visi misi bakal calon, ini justru malah almarhum Dr. TB. H. Munir Sasmita, amatlah tidak nyambung,” lanjutnya.

Anggi mengatakan, atas dasar itulah digugat dengan dugaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata.

“Sudah kami gugat ke Pengadilan Negeri Cibinong kelas I A, yang mana hal itu telah ter – registrasi di PN Cibinong Nomor : 376 / Pdt . G / 2020 / PN CBI,” jelasnya.

Ia mengatakan gugatan tersebut dilakukan untuk memberikan pelajaran kepada agar tidak melakukannya lagi ke depan.

“Kami melakukan gugatan ini, guna memberikan pelajaran bagi calon yang kerap melakukan perbuatan-perbuatan inkonstitusional, disetiap perhelatan pesta demokrasi,” paparnya.

Anggi menyebut bahkan bukan hanya AES, selama ini banyak para calon yang seringkali berorasi di luar substansi.

“Yang seharusnya mereka sampaikan dikhakayak umum harusnya itu adalah visi misi, program dan kegiatan yang akan dilakukan ke depan, bukan malah mencontohkan yang kurang baik ke basis massanya,” tegasnya.

Ia mengaku dalam mediasi belum menemukan titik temu kedua pihak saling menguntungkan.

“Gugatan kami telah digelar sejak 1 bulan ke belakang, dalam proses mediasi yang sudah kami ikuti, tidak menemukan win win solution. Sehingga agenda persidangan selanjutnya masuk ke pokok perkara gugatan,”jelasnya.

Ia akan terus mengawal dan mengikuti proses persidangan.

“Sampai dimana ketukan palu keadilan berketuk pada kebenaran sejati, dann kami akan pastikan kebenaran itu berada dipihak klien kami, melalui saksi dan bukti-bukti yang kami miliki,”terangnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here