Friday, 26 April 2024
HomeBeritaGebrakan! Bima Arya Wajibkan PNS Kenakan Pakaian Bernuansa Santri

Gebrakan! Bima Arya Wajibkan PNS Kenakan Pakaian Bernuansa Santri

Bogordaily.net – Wali Kota , Sugiarto memberikan gebrakan kebijakan seragam pakaian pegawai negeri sipil (PNS) dilingkup pemerintahannya, .

Kebijakan baru itu mulai diberlakukan hari Senin 29 Maret 2021, berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2021.

Aturan baru tersebut merupakan perubahan atas Perwali Kota Nomor 38 tahun 2015, tentang pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kota .

Para PNS harus memakai seragam PDH, smart casual, pramuka, santri, linmas, hingga pakaian adat.

Kemudian Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.

“Pada prinsipnya menyesuaikan dengan yang sudah diatur dalam Pergub Jabar Nomor 15 Tahun 2021. Setelah ditetapkan akan segera disosialisasikan dan mulai diberlakukan serta wajib dilaksanakan sejak ditetapkan,” kata Kabag Organisasi Setda Kota Agnes Andriani Kartikasari, Senin 29 Maret 2021.

Perwali mengatur jenis pakaian dinas, seperti Senin, berpakaian seragam pakaian dinas harian (PDH) warna khaki.

Kemudian, Selasa berpakaian smart casual, kemeja lengan panjang atau pendek warna bebas tidak bercorak (pria), sedangkan celana panjang atau rok warna hitam/abu-abu/biru/coklat/krem (wanita).

Hari rabu, PDH kemeja putih dengan bawahan warna gelap, lalu hari kamis, PDH budaya daerah Jawa Barat (baju adat Sunda).

Kemudian dilanjut hari jumat, mengunakan PDH batik dengan bawahan warna gelap. Batik ASN digunakan setiap Jumat minggu pertama, sedangkan untuk hari Linmas, pada 3 Maret menggunakan seragam Linmas.

Khusus setiap tanggal 14 diwajibkan seragam pramuka dan setiap tanggal 17 seragam korpri.Kemudian, setiap tanggal 22 PDH .

Untuk Pria dengan atribut dan kelengkapan baju takwa; celana panjang berbahan kain atau sarung; peci/songkok dan sandal/sepatu, papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan itu dikecualikan bagi pegawai laki-laki dan perempuan nonmuslim dengan menggunakan pakaian bebas, rapi, dan sopan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here