Wednesday, 15 May 2024
HomeNasional5 Zona Merah di Indonesia, 3 Diantaranya di Bali

5 Zona Merah di Indonesia, 3 Diantaranya di Bali

Bogordaily.net – Jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia telah menembus angka 1,5 juta jiwa.

Segala upaya dan peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah, harus diiringi dengan kesadaran masyarakat guna mencegah virus semakin menyebar.

Dilansir kemkes.go.id, terhitung tanggal 1 April 2021, jumlah kasus positif COVID-19 di Tanah Air sebanyak 1.517.854.

Dari jumlah ini, pasien yang sudah sembuh sebanyak 1.355.578, dan jumlah pasien meninggal 41.054 kasus.

Kendati selisih angka kasus positif dengan jumlah pasien sembuh terbilang tipis, namun hingga saat ini masih banyak kasus COVID-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dikutip dari idntimescom menyatakan, jumlah kabupaten atau kota yang masuk zona merah telah menurun hingga 50 persen, yaitu dari 10 menjadi 5 kabupaten atau kota.

Kelima kabupaten atau kota yang masuk zona merah tersebut adalah Kabupaten Buleleng, Bali; Kabupaten Tabanan, Bali; Kota Denpasar, Bali; Kota Kupang, NTT; dan Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Dari lima zona merah di Indonesia, tiga diantaranya ada di Bali.

Hal ini berarti Bali masih berstatus siaga COVID-19, karena mendominasi zona merah dengan risiko penularan yang tinggi.

Bersamaan dengan menurunnya jumlah zona merah, penurunan juga terjadi pada zona oranye (risiko sedang) yakni dari 313 menjadi 301 kabupaten atau kota.

Sedangkan zona kuning (risiko rendah) mengalami peningkatan jumlah yaitu dari 183 menjadi 201 kabupaten atau kota.

Sementara zona hijau dengan daerah tanpa kasus baru sebanyak 6 kabupaten atau kota, dan zona hijau tidak terdampak hanya tercatat ada di 1 kabupaten atau kota.

Menurut Wiku, dari statistik persebaran tersebut, pemerintah akan mengubah fokus pengendalian COVID-19.

Jika sebelumnya fokus pada menekan jumlah zona merah, maka akan mengubahnya menjadi seruan kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota untuk mengubah status daerahnya.

Dari zona oranye ke zona kuning, maupun dari zona kuning menjadi zona hijau.

Adapun zona merah adalah untuk wilayah dengan tingkat penularan tinggi, zona oranye untuk wilayah dengan tingkat penularan sedang, zona kuning untuk wilayah dengan tingkat penularan rendah, dan zona hijau untuk wilayah yang tidak memiliki kasus baru atau bahkan tidak terdampak.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here