Friday, 17 May 2024
HomeBeritaIni Hukum Sholat Tarawih jika Dilakukan dengan Cepat

Ini Hukum Sholat Tarawih jika Dilakukan dengan Cepat

Bogordaily.net – Bulan Ramadhan ada sholat sunat khusus, yaitu Tarawih yang dilakukan pada malam hari.

Dalam bahasa arab kata raha berarti rehat, tenang, nyaman atau lepas dari kesibukan.

Yang mana mestinya menjadi salah yang tenang dan melepas kesibukan.

Namun pada prakteknya dilakukan dengan cepat dan terburu-buru untuk mengejar jumlah rakaat tertentu.

Dilansir daru NU salah satu rukun shalat adalah membaca Surah Al-Fatihah, dengan sedikitnya ada 10 persyaratan seperti yang disebutkan oleh Syekh Zainuddin Al-Malaibari.

Ke 10 syarat untuk membaca Surah Al-Fatihah ialah :

1. Membaca semua ayatnya.

2. Dibaca sewaktu berdiri.

3. Membaca al-Fatihah dengan niat membacanya.

4. Membaca al-Fatihah setidaknya terdengar oleh diri sendiri.

5. Membaca al-Fatihah dalam bahasa Arab, tidak boleh diganti bahasa lain.

6. Menjaga semua tasydidnya

7. Menjaga huruf-hurufnya.

8. Tidak ada cacat dalam bacaan yang merusak makna.

9. Muwalah atau tak terlalu lama menghentikan bacaan.

10. Tertib sesuai urutan ayat dalam mushaf.

(Lihat Fathul Mu‘in, halaman 99).

Setelah selesai membaca al-Fatihah melanjutkannya dengan pembacaan surat atau ayat Al-Quran yang lain.

Sebagaimana berlaku umum dalam pembacaan Al-Quran harus tartil, baik dalam maupun di luar sholat, berdasarkan ayat di surah Al-Muzammil.

“Dan bacalah Al-Qur'an itu dengan perlahan-lahan,” (Surat Al-Muzammil ayat 4).

Ali bin Abi Thalib menjelaskan yang dimaksud dengan tertil adalah tajwidul huruf wa ma'rifatul wuquf yan, artinya membaguskan huruf dan mengetahui tempat – tempat berhenti bacaan (waqf).

Para ulama sepakat memakruhkan jika membaca Al-Quran dengan cepat, hal itu ditegaskan An-Nawawi dalam Syahul Muhadzdzab.

Status tersebut karena bacaannya masih benar, tidak keluar dari ketentuan tajwid dan tidak merusak makna, hanya dilakukan dengan agak cepat.

Jika dilakukan dengan cepat dan keluar dadi ketentuan tajwid, serta banyak bacaan yang cacat sehingga merusak makna, bisa jadi hukumnya bukan makruh lagi namun sudah menjadi dosa.

Seperti pernyataan ulama ahli tajwid ;

مَنْ لَمْ يُجَوِّدِ الْقُرَآنَ آثِمُ

Artinya, “Siapa saja yang tidak men-tajwid Al-Quran, maka ia berdosa.”

Dengan dimakruhkannya bacaan cepat, para ulama mengatakan jika melakukan bacaan yang cepat dapat mengabaikan aspek tadabbur, atau perenungan terhadap kandungan ayat.

Seharusnya sesuai namanya, yab mana artinya salah yang tenang, maha saat salat diharapkan dapat meraih ketenangan.

Seperti pesan Nabi SAW pada Bilal bin Rabah yang mengatakan :

” Yang tak kalah penting, intisari dari shalat adalah kekhusyukan dan taqarrub kepada Allah. Namun, kekhusyuan shalat sepertinya akan sulit diraih bilamana dilakukan terburu-buru”

Al-Ghazali pun pernah mengatakan jika orang yang shalat tanpa khusyuk dan kehadiran hati, bagaikan mempersembahkan hewan besar kepada sang raja namun hewan itu sudah jadi bangkai. Wallahu ‘alam.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here