Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaSurat Edaran Larangan Mudik 2021 Dirilis BNPB, Awas Kena Sanksi

Surat Edaran Larangan Mudik 2021 Dirilis BNPB, Awas Kena Sanksi

Bogordaily.net – Satgas Penanganan COVID-19 merilis (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang lebaran pada 6 sampai 17 Mei 2021.

tersebut 2021 bertujuan upaya pengendalian Covid-19 selama Bulan suci Ramadan.

Kepala selaku Ketua Satgas COVID-19 telah menandatangani SE Nomor 13 Tahun 2021 itu pada 7 April 2021 dan berlaku 6-17 Mei 2021.

Dikutip dari Setkab.go.id, Doni mengatakan surat tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut.

ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” tuturnya.

Bagi yang melakukan pelanggaran ini akan dikenakan sanksi denda, sosial dan kurungan atau pidana sesuai undang – undang.

Pemerintah membuat SE ini untuk mengatur pembatasa mobilitas masyarakat dan pengendalian fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadhan dan Idul Fitri. Agar dapat dilakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Namun pemerintah memberlakukan pengecualian untuk sektor distribusi logistik sampai pelaku perjalanan jika ada kebutuhan mendesak.

Katergori kebutuhan mendesak ialah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Pengecualian bagi orang kebutuhan mendesak, diwajibkan untuk memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Ada beberapa kriteria SIKM yaitu :

– Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN/ BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

– Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

– Untuk pekerja sektor informal atau mayarakat harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

– -Masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM hanya berlaku secara individual dan untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dan dimiliki oelh pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here