Sunday, 5 May 2024
HomeBeritaPemkab Bogor Perbarui Kebijakan dalam SK PPKM dengan Aturan Terbaru

Pemkab Bogor Perbarui Kebijakan dalam SK PPKM dengan Aturan Terbaru

Bogordaily.net Bogor melakukan perubahan Surat Keputusan (SK) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () dalam bentuk tindak lanjut dari implementasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Inmendagri RI) Nomor 14 Tahun 2021.

Perubahan SK tersebut yakni perubahan dalam pengurangan jam operasional dan jumlah kapasitas orang dengan berkaitan dengan perpanjangan dan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () berskala mikro.

“Berdasarkan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021, pengurangan jumlah pengunjung dari 50 persen menjadi 25 persen dari kapasitas ruangan maupun luas bangunan operasional. Hal tersebut juga termasuk dalam pengetatan jam operasional satu jam lebih awal,” ungkap .

Kebijakan terbaru ini berlaku dalam perpanjangan Mikro Kabupaten Bogor dari 22 Juni – 5 Juli 2021.

SK Terbaru resmi dari Pemkab Bogor bisa di unduh pada link https://bit.ly/3j50HII terkait Perpanjangan Ke-20 Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Bogor.

Terkait perubahan yang lebih diperketat oleh Bogor, berikut rangkuman 5 poin yang ada di dalam SK terbaru dari Pemkab Bogor :

1. Untuk operasional Mall, Supermarket, Minimarket, Cafe, Warung Makan, Wahana permainan di dalam ruangan, Bioskop dan Jasa Perawatan Tubuh atau Gym.

Saat ini hanya diperbolehkan untuk jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25 persen dari luas bangunan komersial yang sebelumnya 50 persen.

Sedangkan untuk jam operasional diharuskan tutup pada pukul 20.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yang semula sampai 21.00 WIB.

2. Untuk Aktivitas Pasar Dadakan atau Bazar saat ini jumlah pengunjung diperketat, sebelumnya diperbolehkan 50 persen. Kini hanya diperbolehkan paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan. Jam operasional pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

3. Kemudian, untuk Wisata Alam, Desa Wisata beserta Fasilitas Penunjang dan Konservasi alam/Hewan atau Situ, Wahana permainan di luar ruangan, dan tempat kolam renang seperti Waterpark sejenisnya.

Pengunjung atau wisatawan hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas yang sebelumnya diperbolehkan sebanyak 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

4. Selain itu, Berkaitan dengan Rapat atau Pertemuan, Pelantikan/Pengukungan/Wisuda, Perayaan Hari Besar Nasional atau Keagamaan juga mengalami perubahan dari yang kapasitas sebelumnya.

Dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, saat ini dikurangi menjadi 25 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.

5. Untuk acara Khitanan atau Pernikahan pun mengalami perubahan kapasitas orang paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 orang yang sebelumnya 30 persen.

Hal itu juga harus disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.

“Dengan diberlalukannya kebijakan baru, saya berharap kita sama-sama paham dan lebih mewaspadai lonjakan Covid-19 setelah adanya perbaruan ,” pungkas .***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here