Bogordaily.net – Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menutup sementara waktu operasional unit usaha rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.
Agung Praptono, Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk mengutarakan bahwa penutupan sementara operasional kawasan wisata Ancol sebagai salah satu upaya mendukung SK Gubernur.
“Penutupan Ancol untuk mendukung SK Gubernur tentang PPKM Berbasis Mikro dan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang meningkat,” ujar Agung, Rabu 23 Juni 2021.
Agung menjelaskan bahwa Unit rekreasi yang ada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol seperti Pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark dan Pasar Seni akan ditutup operasionalnya mulai 24 Juni 2021.
“Kawasan rekreasi ditutup mulai tanggal 24 Juni 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara untuk pelayanan Hotel Putri Duyung Ancol dan penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Agung juga mengajak untuk sama-sama disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Semoga pandemi Covid-19 yang tengah mewabah segera berlalu dan kita semua diberikan kesehatan,” pungkasnya.***