Bogordaily.net – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan Pemerintah Indonesia hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium, yang terafiliasi dengan Kemenkes sebagai syarat penerbangan.
Lab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor termasuk salah satu dari 742 Lab, yang hasil PCR yang diakui Kemenkes sebagai syarat penerbangan, mulai 12 Juli 2021.
Hasil dari swab PCR ini hanya berlaku 1 x 24 jam, kecuali hari minggu dan libur nasional, dan telah dilengkapi QR code.
Untuk pengambilan sampel dilakukan pada hari Senin-Jum'at, pukul 09.00, 11.00, dan 13.00 WIB
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan, seperti membawa fotocopy KTP atau identitas lainnya. Untuk reservasi bisa menghubungi ke nomor 0812-1165-5042.
Dikutip dari halodoc, Tes PCR adalah salah satu pemeriksaan molekuler untuk seluruh pasien yang terduga terinfeksi Covid-19.
Tes ini merupakan rekomendasi yang dibuat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak pagebluk Covid-19 melanda dunia.
Digunakan untuk mendeteksi penyakit dengan cara mencari jejak materi genetik virus pada sampel yang dikumpulkan.
Sampelnya yang dikumpulkan ini diambil melalui teknik usap hidung atau tenggorokan (swab). Adv