Monday, 6 May 2024
HomeBeritaPengaturan Kriteria dan Syarat Perjalanan Dalam Negeri Kemenhub

Pengaturan Kriteria dan Syarat Perjalanan Dalam Negeri Kemenhub

Bogordaily.net Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyatakan bahwa pengaturan dan pelaku perjalanan , mulai berlaku Senin (5 Juli 2021).

dan ini berlaku untuk menggunakakan transportasi darat, laut dan udara di wilayah Jawa dan Bali atau wilayah lain di luar kedua pulau tersebut.

menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang berdasarkan moda transportasi. Pemberlakuan SE ini dimulai pada Senin, 5 Juli 2021 dengan tujuan memberi kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan melakukan sosialisasi kepada penumpang,” kata Adita saat konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu (4 Juli 2021).

Adita mengatakan bahwa pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksinasi.

Minimal dosis pertama ditambah dengan hasil tes negatif PCR 2×24 jam atau tes antigen yang berlaku minimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan dan kereta api jarak jauh.

“Khusus untuk moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin setidaknya dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku maksimal 2×24 jam,” ujarnya.

Sertifikat vaksin tersebut tidak menjadi mandatori untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali.

“Sehingga perjalanan luar Jawa dan Bali menunjukkan dokumen negatif hasil PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam. Begitu juga halnya dengan perjalanan di daerah Terdepan, Terpencil, Tertinggal (3T) dan juga perbatasan. Di mana sertifikat vaksin ini tidak menjadi wajib,” ungkap Adita.

Sementara itu, untuk penumpang KRL, MRT, LRT dan kereta api lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan juga surat keterangan hasil negatif antigen atau PCR.

“Namun petugas stasiun akan melakukan tes acak menggunakan antigen di beberapa stasiun. Adapun jam operasional KRL Jabodetabek akan dibatasi hanya pada pukul 04.00-21.00 WIB dengan maksimum penumpang 32 persen,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here