Friday, 26 April 2024
HomeBeritaSejarah Bhayangkara : Dari Majapahit Sampai Ketetapan Pemerintah Tahun 1946

Sejarah Bhayangkara : Dari Majapahit Sampai Ketetapan Pemerintah Tahun 1946

 

Bogordaily.net – Istilah diambil dari bahasa Sanskerta yang merupakan pasukan elite pada masa Majapahit yang bertugas mengawal raja serta keluarga inti kerajaan.

Seperti dikutip dari Tirto, Gajah Mada pernah menjadi anggota pasukan dan beberapa kali menyelamatkan Raja Majapahit dari ancaman.

Selain bertugas sebagai pengawal pribadi raja dan keluarga kerajaan, pasukan di era Majapahit juga mengemban amanat.

Amanatnya yakni untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak muncul gangguan yang berpotensi mengusik stabilitas kerajaan.

Istilah kemudian diadopsi oleh . Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan dengan:

“Pangkat golongan tamtama dalam kepolisian di bawah bintara yang mencakupi utama satu, bhayangkara utama dua, bhayangkara utama muda, bhayangkara kepala, bhayangkara satu, dan bhayangkara dua.”

Terbentuknya sudah bermula sejak zaman penjajahan Belanda dan era pendudukan Jepang. Dua hari setelah Indonesia merdeka, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN).

Berikutnya, tanggal 21 Agustus 1945, Komandan Polisi Surabaya yakni Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Mochammad Jassin, menyatakan bahwa Tokubetsu Keisatsutai atau Korps Polisi Khusus Angkatan Laut bentukan Dai Nippon Jepang, berganti wujud menjadi Pasukan Polisi Republik Indonesia.

Dari sinilah nantinya bakal terbentuk. Selain bertujuan untuk membersihkan dan melucuti senjata serdadu Jepang yang masih tersisa.

Pasukan Polisi Republik Indonesia dibentuk juga untuk membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata Republik.

Dikutip dari website resmi , institusi kepolisian semula di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara.

Kepada Kementerian Dalam Negeri, jawatan ini hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan untuk masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Akhirnya, pada 1 Juli 1946 diterbitkan Ketetapan Pemerintah Tahun 1946 No. 11/S.D. yang menyatakan bahwa Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Berdasarkan inilah maka setiap 1 Juli diperingati sebagai Hari Bhayangkara.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here