Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaWajib! Penumpang Kereta Jarak Jauh Pulau Sumatera Harus Tunjukan Kartu Vaksin

Wajib! Penumpang Kereta Jarak Jauh Pulau Sumatera Harus Tunjukan Kartu Vaksin

Bogordaily.net – VP Public Relations PT Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menyampaikan bahwa pelanggan Api Jarak Jauh di Pulau menunjukkan kartu vaksin.

jarak jauh minimal menunjukan kartu vaksinasi Covid-19 dosis pertama mulai keberangkatan Kamis, (29 Juli 2021).

“Penerapan syarat vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Jawa dan menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA Jarak Jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan Level 4,” ujarnya seperti dilansir Antara, Rabu (28 Juli 2021).

Joni juga menambahkan bahwa syarat menunjukkan Kartu Vaksin tersebut juga masih berlaku bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa.

Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

“Pengaturan level PPKM tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021. Sejauh ini, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan KA Jarak Jauh baik di pulau Jawa dan masih termasuk ke dalam PPKM Level 3 dan 4,” katanya.

Syarat untuk perjalanan KA Jarak Jauh di daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah Kartu Vaksin dan Hasil Tes COVID-19 yang Negatif.

Selain syarat kartu vaksin, pelanggan KA Jarak Jauh baik di Jawa maupun tetap diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun mulai 9 Juli 2021, untuk pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Joni juga menuturkan, setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal,” ujarnya.

Pelanggan juga tetap mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“KAI mematuhi dan mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” pungkas Joni.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here