Monday, 29 April 2024
HomeBeritaAturan Terbit! Cek Syaratnya, Beli Rumah Bebas Pajak hingga Akhir Tahun

Aturan Terbit! Cek Syaratnya, Beli Rumah Bebas Pajak hingga Akhir Tahun

Bogordaily.net – Saat ini, Pemerintah  memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah dan unit hunian rumah susun () hingga Desember 2021.

Ketentuan ini terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.

Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian insentif PPN rumah tapak dan dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021 serta melalui laman www.pajak.go.id.

“Rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor di Jakarta, seperti dilansir dari okezone, Minggu (8 Agustus 2021).

Neilmaldrin mengatakan untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP maka berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian harus didaftarkan dalam aplikasi Sikumbang dari Kementerian PUPR.

Rumah tapak atau unit hunian yang mendapatkan insentif ini harus memenuhi persyaratan yakni harga jual maksimal Rp5 miliar serta diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka satu tahun.

Kemudian juga merupakan rumah tapak atau baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar memiliki beberapa ketentuan.

Pertama, sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Kedua, sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Neil melanjutkan agar dapat menikmati insentif ini maka pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau harus membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Dia menegaskan insentif ini diberikan dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia menjelaskan sektor properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki multiplier effect terhadap berbagai sektor dalam perekonomian sehingga akan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here