Monday, 29 April 2024
HomeBeritaCek Rekening! Siapa Tahu Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sudah Ditransfer

Cek Rekening! Siapa Tahu Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sudah Ditransfer

Bogordaily.net– Bagi pekerja yang sudah mengajukan untuk mendapatkan subsidi gaji dari (Kemnaker) bersiap-siap untuk mendapatkan transfer juta. Subsidi gaji yang ditransfer dilakukan bertahap dan untuk pertama akan diberikan untuk 1 juta penerima .

“Kita usahakan (pekan ini ditransfer). Mudah-mudahan bisa kita laksanakan, sekali lagi kita ingin cepat dan tepat,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, Senin 2 Agustus 2021

Saat ini data 1 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang diterima Kemnaker sedang diperiksa sebelum ditransfer subsidi gaji. Sementara secara total, penerima subsidi gaji 8,7 juta orang.

Pemeriksaan itu dilakukan dalam beberapa tahap. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan sejumlah tahapan yang akan dilaksanakan Kemnaker ketika menerima data calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Data calon penerima BSU akan dicek, di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar sesuai dengan format sehingga menghindari duplikasi data,” terang Anwar.

Data yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK hingga sektor pekerjaan. Nantinya peserta yang mendapat subsidi gaji adalah pekerja yang berada di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kedua melakukan pemadaman data penerima dengan pemerintah lainnya,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 Tahun 2021, syarat penerima subsidi gaji sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
d. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, Pasal 3A ayat 1 menerangkan bahwa gaji/upah yang dilihat sebagai syarat adalah yang terakhir dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap,” demikian bunyi pasal 3A ayat 2.

Lalu di pasal 3A ayat 3 disebutkan jika pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah penerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contohnya, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 maka dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta. Begitu juga dengan UMK Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here