Saturday, 11 May 2024
HomeBeritaGratis! Kemenag Siapkan Program SEHATI Untuk Pelaku UMK

Gratis! Kemenag Siapkan Program SEHATI Untuk Pelaku UMK

Bogordaily.net – Pemerintah saat ini tengah menyiapkan program Sertifikasi Halal Gratis atau disebut program SEHATI yang akan segera digulirkan Kemenag.

Program yang akan segera digulirkan ini sekarang tengah dipersiapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama-sama dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait.

“Saat ini kami sedang menyiapkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau disebut dengan Program SEHATI. Dalam beberapa hari ke depan, program ini insya Allah akan segera kita luncurkan,” kata Mastuki di Jakarta, Jum'at, (30 Juli 2021) seperti dikutip dari laman Kemenag.

Selain itu Mastuki mengatakan, program SEHATI ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk membantu pelaku di masa sulit akibat terdampak pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

“Data kami menunjukkan bahwa selama pandemi khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jumlah pelaku yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di BPJPH sangat menurun. Karenanya, kita harapkan sertifikasi halal gratis melalui program SEHATI ini menjadi instrumen kebijakan pemerintah yang membantu menstimulasi kita untuk kembali bergeliat dan bangkit setelah terdampak pandemi Covid-19,” tutur Mastuki.

Lebih lanjut, mantan juru bicara Kemenag itu menjelaskan lebih lanjut bahwa program SEHATI ini juga merupakan salah satu wujud kesungguhan pemerintah dalam memberikan penguatan produk dengan memberikan kemudahan dalam mengembangkan usahanya.

Tentunya dengan bersertifikat halal, dipastikan produk akan memiliki nilai tambah sehingga berdaya saing tinggi baik di pasar lokal maupun global.

“Upaya ini juga selaras dengan semangat Undang-undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) dalam memberikan kemudahan pelaku mengembangkan usahanya. Salah satunya, dengan kemudahan bagi pelaku untuk bersertifikat halal melalui fasilitasi pembiayaan, penyediaan penyelia halal, serta fasilitas lainnya dalam sertifikasi halal,” kata Mastuki.

Bahkan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut.

Kemudahan bagi pelaku diwujudkan dengan diberikannya penyederhanaan mekanisme sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha.

“Kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku lainnya adalah penyederhanaan proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau yang dikenal dengan istilah self declare. Meski prosesnya disederhanakan, aspek kehalalan produk tetaplah diutamakan dan wajib dipenuhi,” ujar Mastuki.

Kemudian dengan adanya fasilitasi sertifikasi halal gratis ini, Mastuki berharap pelaku dengan produk yang terkategori wajib bersertifikasi halal segera mempersiapkan diri untuk menjadi peserta program SEHATI.

“Dengan bersertifikat halal, kita harapkan agar produk UMK kita berkualitas premium, berdaya saing tinggi, dan masyarakat juga semakin yakin dengan produk yang kepastian kehalalannya telah terjamin,” tutur Mastuki.

Sebagaimana pada tahun 2020 lalu, BPJPH juga telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK.

Program yang dibiayai oleh anggaran Kemenag itu telah membuahkan output sertifikat halal bagi 3.179 pelaku UMK yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here