Monday, 29 April 2024
HomeBeritaKemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital, Tidak Lagi Terbitkan Versi Fisik

Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital, Tidak Lagi Terbitkan Versi Fisik

Bogordaily.net – Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan penerbitan kartu fisik. Sebagai gantinya, Kemenag meluncurkan kartu digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.

Keterangan ini disampaikan Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan, dalam acara ‘Curhat Seputar Kartu dan Buku ' yang digelar secara virtual.

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang, seperti dikutip dari Republika, Selasa (10 Agustus 2021).

Menurut Jajang, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan.

“Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah ( Web). Saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Web,” kata dia.

Untuk cara mendapatkan kartu nikah ini, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Web di www..kemenag.go.id.

Mereka juga harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Jajang menjelaskan, setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp.

Nomor yang telah didaftarkan melalui yang sementara ini masih melalui email, dalam bentuk tautan atau ‘link'.

Ia menambahkan, kartu nikah digital tidak hanya dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Proses pengurusannya pun tidak membutuhkan banyak syarat administrasi.

Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama meliputi:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah ().

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya saat berpergian.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here