Thursday, 28 March 2024
HomeNasionalMendag: Syarat Masuk Mal Wajib Bawa Sertifikat Vaksin dan tes PCR, yang...

Mendag: Syarat Masuk Mal Wajib Bawa Sertifikat Vaksin dan tes PCR, yang Keberatan ke Pasar Saja!

BOGORDAILY- Pemerintah akan mewajibkan masuk mal harus melampirkan sertifikat vaksin. Selain itu, juga harus melampirkan syarat tes negatif PCR dan atau Swab Antigen. Bila keberatan melakukan tes Antigen dan PCR maka tidak usah ke mal. Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, masyarakat bisa berbelanja di pasar, di sana menurutnya, tak perlu syarat-syarat khusus.

“Kalau nggak (mau), ya ke pasar rakyat saja. Ke pasar rakyat nggak perlu antigen, nggak mesti PCR, nggak mesti vaksin. Silakan masuk aja ke pasar rakyat. Kalau mau pakai AC mesti keluarkan uang untuk Antigen. Jadi vaksinasi, PCR, dan atau Antigen. PCR bisa dua hari, Antigen sehari saja,” ujar Lutfi saat mengunjungi Mal Kota Kasablanka, Jakarta, dilansir detik, Selasa (10/8/2021).

Menurutnya, dengan penggunaan PCR atau Swab Antigen bisa meyakinkan pengelola mal bahwa yang berkunjung adalah orang yang sehat.

“Kalau saya sih pakai PCR masuknya tadi. Jadi sudah vaksin dua kali, pakai PCR dan atau Antigen. Kan kalau mau leluasa ya dia mesti pakai Antigen, jadi sekarang ini persyaratannya vaksin, dan PCR dan atau Antigen baru bisa masuk mal,” kata Lutfi.

Sementara itu bagi orang-orang yang tidak bisa divaksinasi, Lutfi menegaskan saat ini memang belum boleh masuk mal. Mereka yang belum bisa divaksinasi misalnya orang dengan penyakit bawaan akibat komorbid.

Namun ke depannya, Lutfi mengatakan pemerintah dan asosiasi pengusaha akan menyusun protokol kesehatan lanjutan untuk mengakomodir orang yang tidak bisa divaksin untuk masuk mal.

“Jadi gini, memang ada banyak SOP-nya sedang disusun. Komorbid, ibu hamil, itu memang sekarang nggak boleh. Ke depannya kan kita bisa cari jalannya, apalagi ini kan semuanya harus digital,” ungkap Lutfi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here