Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaPHRI : Keputusan Pelonggaran Sudah Sangat Meringankan Pelaku Usaha

PHRI : Keputusan Pelonggaran Sudah Sangat Meringankan Pelaku Usaha

Bogordaily.net – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () Level 4 diputuskan untuk diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Meski demikian ada yang diizinkan pemerintah berdasarkan evaluasi penerapan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Ketua Umum Hariyadi Sukamdani menilai, keputusan PPKM Level 4 dan pelonggarannya sudah sangat meringankan .

“Jadi sekarang intinya perpanjang atau tidak yang penting ada penurunan dan tidak apa-apa asal ada kalau terus terusan diketatkan maka akan sangat berat banget dan orang orang kondisinya sudah sangat sulit,” kata Hariyadi, seperti dikutip dari MNC, Selasa (17 Agustus 2021).

Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan pembukaan beberapa sektor seperti mal di Level 4 dan hanya dibuka di beberapa kota saja.

“Kalau kemarin kita masih melihat beberapa adanya pembatasan sekarang mal boleh beroperasi hingga 50% dan beberapa regulasi baru juga perlahan diholehkan. Jadi kalau melihat itu cukup lumayan menambah tingkat kunjungan ke mal atau tempt ekonomi lain juga” paparnya.

Pihaknya mengatakan bahwa pengusaha melihat dengan perpanjangan PPKM ini ada sedikit penurunan level dan di beberapa daerah.

“Misal dari level 4 ke 2 atau 3 dan misal PPKM-nya sudah dianggap stop, kalau pun diperpanjang daerah-daerah lain boleh diizinkan kembali buka dan saya yakin pemerintah sudah memiliki parameter dan indikator untuk menakar laju kasus Covid-19,” tuturnya.

Jika kasus Covid-19 melandai harusnya aturan juga bisa dilonggarkan dan tentu menjadi angin segar para bisnis khususnya di mal.

“Penerapan di lapangan di lapangan beda-beda ada yang yang harus menunjukan kartu vaksin. Regulasi beda-beda mal, sementara kita taati dan kita bertahap bergerak dulu, sedikit demi sedikit dilonggarkan bisa 50 % yang WFH boleh masuk kantor lagi,” paparnya.

Meskipun demikian, Hariyadi berharap ke depan pemerintah dan masyarakat bisa terus aware kepada protokol kesehatan dengan terus menaati 3T dan 3M.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here