Tuesday, 30 April 2024
HomeNasionalRestoran Boleh Buka, Makan di Tampat 30 Menit

Restoran Boleh Buka, Makan di Tampat 30 Menit

Bogordaily.net – Di masa berjenjang, pemerintah mengizinkan restoran/rumah makan/kafe melayani makan di tempat () selama Level 4 sampai 23 Agustus 2021.

Restoran yang boleh buka hanya di pusat perbelanjaan yang sudah mendapat izin buka.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021, restoran di mal boleh melayani dengan kapasitas maksimal dua orang dalam satu meja. Durasi makan juga dibatasi maksimal 30 menit.

“Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat () dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit,” demikian bunyi diktum 7 bagian h3 aturan tersebut, dikutip detikcom, Selasa 17 Agustus 2021.

Aturan serupa juga berlaku bagi restoran/rumah makan/kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka selain di mal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here