Bogordaily.net – Di masa perpanjangan PPKM berjenjang, pemerintah mengizinkan restoran/rumah makan/kafe melayani makan di tempat (dine in) selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 23 Agustus 2021.
Restoran yang boleh buka hanya di pusat perbelanjaan yang sudah mendapat izin buka.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021, restoran di mal boleh melayani dine in dengan kapasitas maksimal dua orang dalam satu meja. Durasi makan juga dibatasi maksimal 30 menit.
“Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit,” demikian bunyi diktum 7 bagian h3 aturan tersebut, dikutip detikcom, Selasa 17 Agustus 2021.
Aturan serupa juga berlaku bagi restoran/rumah makan/kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka selain di mal.