Friday, 10 May 2024
HomeKota BogorCatat Yuk, Kawasan yang Terlarang untuk Ojol Mangkal

Catat Yuk, Kawasan yang Terlarang untuk Ojol Mangkal

Bogordaily.net – Ojek Online yang beroperasi di Kota Bogor bakal dilarang atau menunggu penumpang dan pesanan di sejumlah kawasan.

Dinas perhubungan Kota Bogor telah menetapkan sekitar enam untuk ojek online .

Enam itu yakni di sepanjang jalur sistem satu arah (SSA) dari Jalan Pajajaran, Otista, Juanda, Jalak Harupat, Kapten Muslihat dan Paledang.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, RA Mulyadi mengatakan bahwa daerah tersebut telah ditetapkan sebagai bebas ojek online.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Perda Trantibum).

“Pengemudi ojek online dilarang di enam lokasi tersebut, kecuali untuk kepentingan mengantar atau menjemput penumpang,” ujar Mulyadi, dilansir dari Antara Selasa (14 September 2021).

Mulyadi juga mengatakan, peraturan tersebut mengatur keteraturan bagi pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang.

Salah satu dari peraturan itu adalah pengemudi dilarang di sembarang tempat.

Menurutnya, sosialisasi akan dilakukan sampai empat hari ke depan, dengan memasang spanduk berisi tulisan larangan di enam lokasi, serta menegur pengendara ojek online yang .

Berdasarkan aturan yang tertera pada Perda Trantibum, sanksinya adalah mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, dan/atau sanksi sosial.

Adapun untuk pengawasannya, petugas dari Dinas Perhubungan bersama anggota dengan petugas gabungan, akan melakukan patroli keliling secara rutin.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here