Bogordaily.net – Pembebasan mantan narapidana pencabulan anak, Saipul Jamil menuai kontroversi. Pasalnya dia disambut bak pemenang dan disiarkan oleh stasiun televisi.
Bahkan, Saipul Jamil diundang sejumlah acara di stasiun televisi untuk berbagi pengalamannya selama di dalam penjara.
Banyak masyarakat yang tidak setuju hal itu dilakukan, khawatir dengan kondisi psikologis korban.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun ikut angkat suara dengan melarang stasiun televisi untuk menayangkan pembebasannya yang terkesan merayakan.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengirimkan surat kepada 18 lembaga penyiaran.
Isinya meminta lembaga penyiaran tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi atau membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan pada Saipul Jamil.
“Menindaklanjuti respons negatif publik terkait pembebasan atas nama Saipul Jamil dan penayangan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa lembaga penyiaran televisi, KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi terhadap peristiwa yang bersangkutan,” ujarnya, Senin (6 September 2021).
KPI berharap lembaga penyiaran dapat memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpanya.
Lembaga penyiaran diharapkan tidak berupaya untuk membuka dan menumbuhkan kembali trauma korban.
Agar tidak terulang di kemudian hari, KPI berharap muatan terkait hal-hal seperti, penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindak melanggar hukum lainnya yang dialami oleh artis atau publik figur dapat disampaikan secara berhati-hati.
“Diharapkan tayangann diorientasikan kepada edukasi publik agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa,” kata Agung.
Ada 18 lembaga penyiaran yang diperingatkan oleh KPI. Lembaga tersebut ialah TVRI, ANTV, Kompas TV, MNCTV, iNewsTV, Trans7, GTV, Indosiar, tvOne, MetroTV, RTV, NET, RCTI, SCTV, TransTV, JPM TV, MY TV, dan O Channel.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penampilan Saipul Jamil di televisi mendapatkan penolakan dari publik.
Hal ini terjadi setelah pembebasan mantan napi pencabulan anak itu justru disambut bak pahlawan dengan kalung bunga dan iring-iringan mobil.***