Friday, 3 May 2024
HomeNasionalGelar ‘Fit and Proper Test’ Calon Anggota BPK, Komisi XI Soroti Permasalahan...

Gelar ‘Fit and Proper Test’ Calon Anggota BPK, Komisi XI Soroti Permasalahan WTP BPK

Bogordaily.net – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hatari menyoroti kinerja saat Komisi XI DPR RI menggelar Fit and Proper Test (Uji Kelayakan dan Kepatutan) kepada BPK.

Hatari menanyakan solusi prioritas yang akan dilakukan BPK dalam membenahi penilaian audit Wajar Tanpa Pengecualian () saat ini.

Menurutnya, penilaian yang diberikan pada lembaga atau instansi membuat pemasalahan baru dalam keuangan negara.

“Jadi, jangan dipikir Wajar Tanpa Pengecualian kemudian di dalam itu tidak ada ‘ulat'. Bahkan lebih banyak ‘ulat' yang Wajar Tanpa Pengecualian itu Pak,” kata Hatari kepada salah satu BPK RI, Nelson Humiras Halomoan, dalam rangkaian Fit and Proper Test Komisi XI DPR RI kepada BPK RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis 9 September 2021.

Hatari pun menanyakan apakah pemaparan Nelson di hadapan Komisi XI DPR RI sudah merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Menurutnya, yang selama ini terjadi seperti hanya fokus di permukaan saja, yang ketika sudah terpenuhi dalam pengungkapan data, maka selesai. Sehingga menimbulkan kekecewaan.

Meskipun mendapat opini , masih banyaknya utang maupun buruknya tata kelola keuangan tak jarang dijumpai di instansi atau lembaga yang sudah berpredikat .

“Bahwa WTP ini sudah menjadi komoditas dari badan yang bernama Badan Pemeriksa Keuangan. senang kami hari ini bisa menemuka anak muda yang sangat memahami,” pungkas politisi Partai NasDem itu.

Menanggapi hal tersebut, Nelson Humiras Halomoan yang memaparkan tentang kinerja pemeriksaan BPK RI dan pandangannya berkenaan dengan UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Menurutnya selama ini BPK hanya fokus pada kesesuaian terhadap standar efektivitas SPI tapi lupa dengan kepatuhan ataupun pengungkapan. Sehingga, kepatuhan pada UU seharusnya menjadi bahan suatu entitas dapat dinyatakan opininya WTP atau tidak.

Sebelumnya, Nelson pernah meraih beberapa prestasi seperti Satyalancana Karya Satya 30 Tahun atas kiprahnya dalam mengabdi sebagai pemeriksa keuangan negara, audit keuangan, kinerja maupun DTT investigasi yang diperoleh pada tahun 2020 lalu dari Presiden RI.

Selain itu, dirinya juga berprestasi atas temuan pemeriksaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 144 triliun pada tahun 2001, sehingga mendapatkan penghargaan Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here