HomeNasionalIDI Usulkan Tambahan Pendapatan 50 Persen untuk Dokter di Daerah Terpencil

IDI Usulkan Tambahan Pendapatan 50 Persen untuk Dokter di Daerah Terpencil

Bogordaily.net – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan adanya tambahan pendapatan minimal sebesar 50 persen bagi dokter yang menjalankan tugas di daerah terpencil atau wilayah dengan kondisi khusus.

Usulan tersebut menjadi perhatian karena apabila diterapkan, pendapatan dokter yang bertugas di wilayah khusus berpotensi mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan standar pendapatan minimum yang sebelumnya diajukan.

Berdasarkan perhitungan yang diusulkan PB IDI, pendapatan dokter umum yang bekerja di Puskesmas wilayah khusus dapat mencapai sekitar Rp52,2 juta per bulan.

Sementara itu, pendapatan dokter spesialis yang bertugas di daerah terpencil berpotensi mencapai sekitar Rp166,4 juta per bulan.

Tak hanya dokter umum yang bertugas di Puskesmas dan dokter spesialis, usulan tambahan pendapatan tersebut juga mencakup dokter umum yang bekerja di rumah sakit.

PB IDI menilai adanya tambahan pendapatan menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan bagi tenaga medis yang menjalankan tugas di daerah terpencil.

Pasalnya, dokter di wilayah khusus dapat menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan mereka yang bekerja di daerah dengan fasilitas dan akses pelayanan yang lebih memadai.

Usulan tersebut disampaikan PB IDI melalui surat Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada sejumlah kementerian terkait.

Surat tersebut dikirimkan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan sebagai bagian dari usulan mengenai standar pendapatan dokter, termasuk pengaturan tambahan pendapatan bagi mereka yang bekerja di wilayah terpencil.

Sebelumnya, PB IDI juga telah mengajukan standar pendapatan minimum bagi dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Standar pendapatan tersebut dihitung berdasarkan waktu kerja normal dokter, yakni selama 8 jam per hari. Dalam satu minggu, perhitungan dilakukan berdasarkan waktu kerja selama 40 jam.

Sementara dalam satu bulan, standar tersebut menggunakan dasar perhitungan sebanyak 160 jam kerja.

Melalui perhitungan tersebut, PB IDI mengusulkan adanya standar pendapatan minimum yang dapat menjadi acuan bagi dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.

Khusus bagi dokter yang menjalankan tugas di daerah terpencil atau wilayah dengan kondisi khusus, PB IDI mengusulkan tambahan pendapatan minimal sebesar 50 persen dari standar yang telah diajukan.

Jika usulan tersebut nantinya diterapkan, dokter umum Puskesmas di wilayah khusus berpotensi menerima pendapatan sekitar Rp52,2 juta setiap bulan.

Sementara dokter spesialis yang bertugas di wilayah tersebut berpotensi memperoleh pendapatan hingga sekitar Rp166,4 juta per bulan.

Usulan ini menempatkan persoalan kesejahteraan tenaga medis sebagai salah satu isu penting dalam pelayanan kesehatan, terutama bagi dokter yang harus menjalankan tugas di wilayah dengan tantangan geografis, akses, dan fasilitas yang berbeda.

Namun, usulan tersebut masih merupakan rekomendasi dari PB IDI dan penerapannya tetap menunggu tindak lanjut serta kebijakan dari pemerintah dan kementerian terkait.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here