Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalKementerian ATR/BPN Tanggapi Kasus Sengketa Lahan Rocky Gerung Versus Sentul City di...

Kementerian ATR/BPN Tanggapi Kasus Sengketa Lahan Rocky Gerung Versus Sentul City di Bojong Koneng

Bogordaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi menanggapi kasus sengketa antara pengamat politik dan dalam acara Kabar Petang Pilihan TV One, Minggu (12/09/2021).

Ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan mengkaji terlebih dahulu terkait permasalahan sengketa tersebut.

“Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak. Serta nantinya harus mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa yang salah satunya yaitu ,” ujarnya.

Lebih lanjut Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan jika ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.

Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertipikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik.

Jika dalam kasus ini mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan, untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

“Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman,” tuturnya.

Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa ketika akan membeli tanah.

Saat ingin membeli tanah harus lebih teliti, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak sehingga tanah tersebut harus benar-benar clean and clear sehingga ke depannya, tidak akan terjadi permasalahan sengketa yang tidak diinginkan.

“Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah,” tegasnya.

Untuk diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara salah satu warga yaitu dengan PT Sentul City Tbk. atas yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

PT Sentul City Tbk., mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertipikat tersebut yang saat ini ditempati oleh .

Sedangkan, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu, atau di tahun 2009.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here