Wednesday, 8 May 2024
HomeNasionalPasca Penganiayaan M kece, Petugas Rutan Diperiksa

Pasca Penganiayaan M kece, Petugas Rutan Diperiksa

Bogordaily.net – Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan telah memeriksa Bareskrim yang diduga lalai menjalankan tugas sehingga terjadi penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias .

Penyidikan terkait dengan peristiwa penganiayaan terhadap tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama telah dilakukan oleh Dittipidum dan Divisi Propam Polri.

“Propam Polri juga telah memeriksa jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan,” kata Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan pada Senin empat Rumah Tahanan Negara () Bareskrim Polri , termasuk tiga tahanan lainnya.

Hingga kemarin, enam orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Kece.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte selaku terlapor belum dilakukan. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (21 September 2021).

“Pemeriksaan NB dijadwalkan besok,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Sebelumnya diberitakan, selain dianiaya, Kece juga dilumuri kotoran manusia di bagian wajah dan tubuhnya oleh terlapor.

Kece telah membuat laporan polisi atas insiden penganiayaan yang dialaminya di Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.

Dalam laporan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai pihak terlapor. Penyidik Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan menaikkan status ke tahap penyidikan.

Memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti relevan untuk selanjutnya menetapkan tersangka.

Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.

Penangkapan terhadap Kece di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada hari Selasa (24 Agustus 2021) pukul 19.30 WIB.

Lalu Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Bareskrim Polri pada hari Rabu (25 Agustus 2021).

Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here