Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaPublikasi Kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor

Publikasi Kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor

 “MEWUJUDKAN PROGRAM PANCAKARSA DI TENGAH
PANDEMI COVID-19”

I.   PENDAHULUAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor dipimpin oleh Sekretaris Daerah dibantu oleh tiga Asisten sesuai dengan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru Peraturan BupatiNomor :89 Tahun  2020 terdiri dari :

  1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang membawahi 4 bagian yaitu Bagian Tata Pemerintahan, Perundang- Undangan, Bantuan Hukum dan Kerjasama serta Bagian Kesejahteraan Rakyat.
  1. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, yang membawahi 4 bagian yaitu Bagian Administrasi Pembangunan,  Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Bagian Pengadaan Barang Jasa.
  1. Asisten AdministrasiUmum, yang membawahi 4 bagian yaitu Bagian Organisasi,Perencanaan dan Keuangan, Protokol dan Komunikasi Pimpinan serta Bagian Umum.

Ketiga Asisten tersebut mempunyai fungsi sebagai penyusun kebijakan,pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah,pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah yang diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian Visi, Misi dan Target kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor yaitu: “Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban”.

Dimana Visi dan Misi ini kemudian dijabarkan dalam Panca Karsa yaitu Lima Tekad/cita-cita Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk Mencerdaskan Bogor, Mensehatkan Bogor, Memajukan Bogor, Membangun Bogor, dan Membuat Bogor Lebih Berkeadaban.

II.   Pelaksanaan Program Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

  1. Bagian Tata Pemerintahan

a. Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib adalah dengan fasilitasi optimalisasi penerapan Standar Pelayanan Minimal diKabupaten Bogor Tahun 2021 dengan Langkah-langkah yang dilakukan :

  • Membentuk Tim Penerapan SPM Kabupaten Bogor;
  • Melaksanakan Evaluasi Penerapan SPM per urusan untuk Tahun 2020;
  • Memfasilitasi penyusunan Laporan Penerapan SPM Tahun 2020 bagi 8 Perangkat Daerah yang mengampu 6 Urusan Wajib Pelayanan Dasar;
  • Menyusun Laporan Penerapan SPM Kabupaten Bogor Tahun 2020 dan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat dan Ditjen Bangda Kemendagri (sesuai amanah PP Nomor2 Tahun 2018 tentang SPM).
  • Menyusun Rencana Aksi Penerapan SPM Tahun 2021 dan integrasi SPM dalam dokumen perencanaan daerah dan perangkat daerah.
  • Fasilitasi keikutsertaan penguatan kapasitas SDM perangkat daerah pengampu SPM melalui Bimbingan Teknis Percepatan SPM di Kementerian Dalam Negeri.
  • Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi penerapan dan pencapaian target SPM Semester 1 TA. 2021.

b. Pemerintah Kabupaten Bogor dalam Kegiatan Pengelolaan Administrasi Kewilayahanpencapaian progress

c. kegiatan telah melaksanakan kegiatan Rebo Keliling di 5 kali kecamatan dari target 20 pelaksanaan.

Pelaksanaan Rebo Keliling di 5 kecamatan tersebut yaitu di Kecamatan Cigombong, Tenjo, Pamijahan, Klapanunggal dan Megamendung, sedangkan 15 target tersisa direncanakan dimulai pada tanggal 20 September 2021.

d. Mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta mengevaluasi perkembangan kelurahan, telah melaksanakan perlombaan Kelurahan Tingkat Kabupaten Bogor yang dikuti oleh 19 Kelurahan dan pemenangnya adalah Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong.

e. Terkait progres rencana pembentukan daerah otonom baru baik terhadap usulan pembentukan Kabupaten Bogor Barat dan Kabupaten Bogor Timur, telah disetujui oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor dan Bupati Bogor maupun Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat. Saat ini berkas usulan pembentukan kedua daerah otonom baru tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan proses selanjutnya menunggu kebijakan moratorium pemekaran daerah dibuka oleh Pemerintah.

Kemudian terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Bogor Tahun 2020 sudah selesai disusun dan sudah dilakukan evaluasi/penilaian oleh Timda Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Berita Acara, sedangkan untuk tahap penilaian kualitas LPPD menunggu penilaian dari Tim Nasional.

f. Terkaitpemekaran daerah progres yang telah dilaksanakan antara lain telah dilaksanakannya penerbitan persetujuan antara DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Bogor Timur dan telah menyusun laporan pembahasan peningkatan kapaitas daerah dalam rangka pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Bogor Barat dan Kabupaten Bogor Timur.

  1. Bagian Perundang-Undangan

Pemerintah Kabupaten Bogor dalam pembentukan produk hukum daerah terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati. Untuk produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah target adalah sebanyak 10 raperda. Rancangan Peraturan Daerah yang diundangkan menjadi Peraturan Daerah adalah 3 Perda, 1 Rancangan Peraturan Daerah masih dalam proses evaluasi Provinsi Jawa Barat, 4 Rancangan Peraturan Daerah telah disampaikan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan dan 2 Rancangan Peraturan Daerah masih dalam proses pembahasan di tingkat Pemerintah Daerah. Kemudian untuk produk hukum dalam bentuk Peraturan Bupati dari target sebanyak 35 Peraturan Bupati sampai dengan saat ini telah diselesaikan sebanyak 71 Peraturan Bupati serta produk hukum dalam bentuk Keputusan Bupati dari target 350 Keputusan Bupati yang telah diselesaikan sebanyak 372 Keputusan Bupati.

  1. Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum

a. Kegiatan Fasilitasi Bantuan Hukum Litigas dan Non Litigasi yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut :

 

b. Kegiatan yang telah dilaksanakan terkait Kesepakatan Bersama :

  1. Bagian Kesejahteraan Rakyat

a. Kegiatan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut :

b. Kegiatan Kebijakan Kesejahteraan Sosial yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut :

c. Kegiatan Pelaksanaan Pengoordinasian Penyelenggaraan Bidang Kesejahteraan Masyarakat dengan kegiatan yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut :

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here