Bogordaily.net – DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan ganjil-genap (gage) dua sesi yang diberlakukan pada 13 ruas jalan mulai hari ini, Senin (25 Oktober 2021).
Sebelumnya sistem ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan, yaitu berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
“Dari tiga kawasan, menjadi 13 kawasan,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, dikutip dari republika, Senin (25 Oktober 2021).
Sambodo berpesan, bagi pengendara roda empat yang mau melintas di Jakarta perlu mengingat hal ini.
Karena hari ini tanggal 25, maka yang bisa melintas di 13 ruas jalan itu adalah mobil dengan pelat ganjil.
Maka untuk mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan yang lain.
“Kalau nekat, akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE,” tegas Sambodo.
Kebijakan ganjil-genap dua sesi dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB pagi.
Kemudian dilanjut pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku sejak hari Senin-Jumat.
Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional. Berikut 13 lokasi ganjil genap (gage) di Jakarta:
Juga berlaku di jalan Sisingamangaraja, Gatot Subroto, S Parman, Tomang Raya, Gunung Sahari dan DI Panjaitan.***