Bogordaily.net – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Devie P Sultani, mempertanyakan keseriusan Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dalam menjalankan fungsinya. Selain itu ia juga meminta supaya pihak sekolah lebih serius dalam memberikan perhatian dan pembinaan kepada anak didik.
Devie mengaskan keseriusan KCD pendidikan dalam menyikapi peristiwa itu perlu dipertanyakan, terkait pola kerja dalam bimbingan dan pembinaan siswa.
“Bila mana KCD tak serius dan gagal program maka besar kemungkinan akan terulang-ulang kembali kejadian seperti ini,” papar Devie, dalam pesan whattsap yang diterima bogordaily.net, Sabtu 9 Oktober 2021.
Selain itu lanjut Devie, peristiwa yang merenggut nyawa Rifqie Maulana Putra, siswa SMAN 7 Kota Bogor, harus menjadi perhatian serius dari orang tua murid serta sekolah-sekolah supaya terus memberikan perhatian dan melakukan pembinaan.
“Khususnya dalam hal ini Kepala Cabang Dinas pendidikan agar turut menjalankan fungsinya dengan sebaik baiknya,” terang Devie.
Devie berharap pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas dan bertindak tegas terhadap kejadian yang menghilangkan nyawa siswa di Kota Bogor ini.
Devie mengingatkan, karena keberadaan SMA berada dalam wilayah kerja Provinsi Jabar, maka diharapkan peristiwa yang telah melenyapkan nyawa siswa SMA Kota Bogor menjadi perhatian Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
“Ini tak semata soal Tindakan Hukum pasca kejadian. Namun saya selaku anggota DPRD juga mempertanyakan sampai dimana keberadaan Dinas Pendidikan dalam menyikapi, mengantisipasi kejadian berulang ini,” ujar Devie mempertanyakan.
Selaku anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, kata Devie, dirinya akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD, supaya dapat segera secara kelembagaan, DPRD Kota Bogor meminta penjelasan dari para pihak dan Dinas Pendidikan.
Diberitakan sebelumnya Rifqie Maulana Putra, siswa SMAN 7 Kota Bogor, tewas setelah dibacok siswa lain dari sekolah berbeda di depan SMAN 7 Kota Bogor, di Jalan Palupuh Raya, Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara pada Rabu 7 Oktober sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat ini aparat kepolisian telah meringkus para pelaku untuk dimintai pertanggung jawaban.
Kapolresta Bogor Kota Susatyo menjelaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.