Thursday, 16 May 2024
HomeNasionalPamit Mengaji, Bocah Perempuan 10 Tahun Malah Diperkosa dan Dibunuh

Pamit Mengaji, Bocah Perempuan 10 Tahun Malah Diperkosa dan Dibunuh

Bogordaily.net – Malang benar nasib AR (10 tahun). Pada Selasa 23 November 2021 petang, AR pamit kepada orang tuanya untuk mengaji di Kampung Cipadaulun, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Begitu pulang sekira pukul 19.30, AR didekati dan dibekap oleh DND (17 tahun).

Selanjutnya, DND menyeret AR ke sebuah gubug. Di sana. DND memukul AR dengan benda tumpul, dalam keadaan setengah sadar pelajar SMA itu memerkosa AR.

AR sempat berusaha melawan dengan mencakar DND sembari meminta tolong. Namun, DND makin kalap dan memukulnya lagi kemudian membekapnya agar tak berteriak. Namun hal itu justru membuat AR tewas.

Begitu menyadari telah membunuh AR, DND berusaha meninggalkan jejak dengan membungkus mayat AR di dalam karung. Selanjutnya, ia pulang dan membersihkan diri.

Keluarga yang menyadari AR tak kunjung pulang pun melakukan pencarian dengan warga lainnya. Lebih bejat lagi, DND malah ikut melakukan pencarian seolah tak bersalah.

Akhirnya AR berhasil ditemukan dengan kondisi memprihatinkan. Ia berada di dalam karung dengan tangan diikat dan mulut dilakban.

“Korban ditemukan dalam kondisi sudah meninggal di dalam karung dengan kondisi mulut dilakban, serta ada luka pada jidat dan kening, luka akibat benda tumpul sesuai dengan hasil autopsi. Kemudian ditemukan ada sperma (di bagian tubuh korban),” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan pada Kamis 25 November 2021.

Polisi pun melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, kecurigaan mengarah pada DND. Dari tubuh AR, polisi menemukan sperma. Selanjutnya polisi membandingkan DNA pada sperma itu dengan DNA dari DND.

Benar saja, ternyata cocok.

“Tetapi berdasarkan keterangan pelaku, memang mengakui melakukan perbuatan tersebut dan juga menghabisi nyawa korban dengan memukul menggunakan kayu yang ada di lokasi untuk menghilangkan jejak bahwa dia sebagai pelakunya,” kata Hendra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here