Monday, 6 May 2024
HomeNasionalPolisi Ringkus Pencabul Anak Pakai Modus Diamond Free Fire

Polisi Ringkus Pencabul Anak Pakai Modus Diamond Free Fire

Bogordaily.net – Orang tua tampaknya harus semakin memasang mata terhadap aktivitas anak-anaknya di dunia maya. Bareskrim Polri berhasil meringkus S (21), seorang pemuda asal Kalimantan Timur yang menggunakan diamond game agar bisa berbuat cabul ke anak-anak.

Kasus ini terungkap setelah adanya aduan dari Komisi Indonesia (KPAI) Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang aduan konten negatif. Selain itu, polisi juga mendapatkan laporan masyarakat.

“Tersangka S ini melakukan tindakan kejahatan seksual kepada anak , dengan memanfaatkan game online. Dengan modusnya, membujuk rayu korban-korbannya sekaligus membujuk untuk membuat konten video pornografi tersebut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 30 November 2021.

Ahmad menjelaskan, S menjanjikkan diamond, yakni sebuah alat pembayaran untuk mendapat berbagai fasilitas di game . Sebagai timbal baliknya, anak-anak tersebut harus mengirim foto dan video pribadi mereka melalui Whatsapp.

Tak cuma itu, S juga kerap mengajak anak-anak itu untuk melakukan video call sex. Jika ditolak, ia mengancam akan menghapus akun anak-anak tersebut.

Sejauh ini sudah ada 11 anak perempuan yang menjadi korban S, usianya mulai dari 9 tahun hingga 17 tahun.

“Ada 11 anak perempuan umur 9 hingga 17 tahun yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Empat anak sudah ditemukan dan dilakukan pemeriksaan, sementara 7 anak belum diketahui identitasnya,” kata Ahmad.

Atas perbuatannya, Pencabul anak ini dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang di bawah umur dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Kemudian, pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda 6 miliar.

Selain itu pencabul anak ini juga dijerat pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here