Bogordaily.net – Pada momentum hari pahlawan 10 November 2021, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggeruduk Kantor Bupati Bogor. Mereka melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan beberapa tuntutan.
Di depan Kantor Bupati Bogor, para buruh menyuarakan tuntutan dengan menggunakan pengeras suara, tuntutan mereka tujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada Rabu 10 November 2021 pukul 11.00 WIB.
Ada empat tuntutan yang disampaikan kepada Pemkab Bogor dari para buruh, yaitu:
1. Segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK).
2. Diberlakukannya UMSK tahun 2022.
3. Cabut omnibuslaw.
4. Tetapkan PKB tanpa Omnibuslaw.
Sementara itu salah seorang peserta aksi bernama Aming, buruh asal daerah Cileungsi menjelaskan lebih lanjut terkait aksi kali ini, yang berlangsung didepan Kantor Bupati Bogor.
“Kita semua tetap menuntut kepada Pemkab Bogor terkait empat tuntutan yang sudah kita sampaikan dan orasikan dengan lantang,” ucap Aming Rabu 10 November 2021.
Tak hanya itu, Aming juga menegaskan, di hari pahlawan sekarang, Pemkab Bogor dapat segera mendengar, memutuskan, dan segera menindaklanjuti tuntutan para kaum buruh.
“Kita juga pahlawan, pahlawan keluarga, namun tak pernah didengar tuntutannya oleh mereka para penguasa,” tambahnya
Harapan kedepannya dari aksi kali ini, Aming dan rekan-rekan seperjuangan lainnya sangat ingin agar ada kejelasan, tuntutan mereka benar-benar didengar oleh Pemkab Bogor.
“Tuntutan kami jangan digantung juga, kami berjuang bukan sekali atau duakali, segera ambil keputusan terkait tuntutan kami,” pungkasnya. (Irfan Ramadhan)