Thursday, 2 May 2024
HomeKota BogorDendam Antar Kelompok, Warung Kelontong di Kawasan Mall BTM Jadi Sasaran

Dendam Antar Kelompok, Warung Kelontong di Kawasan Mall BTM Jadi Sasaran

Bogordaily.net – Polresta Bogor Kota menggelar konferensi pers di , terkait sekelompok pemuda yang menyerang di . Pihak Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan terduga pelaku yang berada di dalam video yang viral di dunia maya, Kamis 9 Desember 2021.

“Saat ini kita sedang melakukan proses penyelidikan atau pemeriksaan secara intensif terhadap terduga para pelaku untuk kita bisa tentukan, apakah yang kita sudah amankan dari malam hingga sore tadi ini adalah mereka pelakunya,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhony Erwanto.

Lebih lanjut Kompol Dhony Erwanto mengaku setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim Satreskrim langsung melakukan proses penyelidikan ke lokasi dan mengamankan 9 orang terduga pelaku yang ada didalam video tersebut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, motif mereka ada dendam antar kelompok. Jadi ada salah satu ketua atau yang dituakan sempat melakukan penyerangan. Sehingga ada upaya untuk menyerang balik kepada salah satu kelompok.

Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang menyerang di kawasan , Kamis 9 Desember 2021. (Istimewa/Bogordaily.net)

“Informasinya ada target yang sedang diincar pelaku di lokasi itu. Tetapi karena ada informasi ke kami, jadi kami berhasil menggagalkan agar tidak meluas aksinya,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya sudah mengantongi empat nama yang terduga kuat sebagai pelaku dengan membawa semacam balok atau bambu untuk melakukan aksinya.

Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan melalui tes urine, hasilnya 3 orang terindikasi positif menggunakan obat-obatan terlarang.

“Kami masih melakukan proses penyelidikan dan mencari petunjuk seperti dari rekaman CCTV yang viral di media sosial, untuk bisa menguatkan kami siapa pelakunya. Jika terbukti, pelaku diterapkan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara,” ungkapnya.

Dalam video yang berdurasi 30 detik itu, terjadi pada pukul 23.00 WIB. Tidak ada korban jiwa. Hanya saja, pemilik mengalami kerugian materi akibat pengrusakan tersebut. (Ibnu Galansa Monteazerry)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here