Bogordaily.net – Anak-anak sekolah di wilayah Jawa Barat, termasuk Kota Bogor dan Kabupaten Bogor harus gigit jari. Pasalnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengimbau sekolah untuk meniadakan libur semester akhir tahun sedianya dimulai pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Hal itu tertuang dalam surat Himbauan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Nomor 15864/KS.02.04.01/Sekre.
“Kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut, satu, libur natal pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi pada Senin 29 November 2021 lalu.
“Dua, tidak ada cuti selama periode libur natal dan tahun baru tahun 2022 (tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022),”
Adapun kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) pada saat natal dan tahun 2021 dan tagyb vary 2022.
Lantas apa yang harus dilakukan oleh siswa selama periode tersebut? Dinas Pendidikan mengatakan, periode itu harus diisi dengan kegiatan penguatan pendidikan karakter atau kegiatan pengembangan potensi siswa lainnya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Namun Dinas Pendidikan menyerahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan untuk menentukan detail kegiatan yang akan dihelat.
Tak cuma menghapus libur semester akhir tahun, Dinas Pendidikan juga mengimbau pembagian rapor yang semula dilaksanakan pada 23 Desember 2021 untuk diundur ke tanggal 10 Januari 2022. Sementara tanggal 23 Desember dilaksanakan penetapan rapor semester ganjil.
Pemerintah memang tengah berusaha menekan laju penularan covid-19 yang mulai terkendali. Jangan sampai pasca liburan natal dan tahun baru kembali terjadi lonjakan kasus sebagaimana yang terjadi tahun lalu.
Pemerintah pusat sendiri menaikkan status PPKM di wilayah Jabodetabek dari level 1 ke level 2. Keputusan itu diambil lantaran tingkat tracing di wilayah Jabodetabek menurun.