Wednesday, 15 May 2024
HomeKabupaten BogorDispora Putus Kontrak Kontraktor Pembangunan Stadion Mini Tenjo, Ketua Komisi III: Diblack...

Dispora Putus Kontrak Kontraktor Pembangunan Stadion Mini Tenjo, Ketua Komisi III: Diblack List

Bogordaily.net – Dinilai gagal, Dinas Pemuda dan Olahraga () akan memutus kontrak penyedia jasa atau kontraktor proyek pembangunan insfrstruktur olahraga Stadion Mini .

Pemutusan kotrak dilakukan , karena penyedia jasa gagal memenuhi kotrak dengan progres pekerjaan hanya mencapai 33,22 persen. Sementara batas tenggat waktu pekerjaan di pertengahan Bulan Desember Tahun 2021 lalu.

“Dari tiga proyek insfrastruktur yaitu dua gelanggang olahraga masyarakat (GOM) dan satu stadion minin, hanya proyek Stadion Mini saja yang diputus kontrak,” ungkap Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Yedi A Mulyadi, Minggu, 2 Januari 2021.

“Pertimbangannya karena tidak bakal selesai juga jikalau diberikan waktu tambahan,” imbuh Yedi.

Ia menerangkan, hampir saja 2 proyek GOM Cisarua dan GOM Gunung Putri bakal ikut diputus kontrak penyedia jasanya, namun berkat peninjauan Wakil Bupati Iwan Setiawan, dua proyek tersebut masih bisa diselamatkan.

“Proyek GOM Cisarua awalnya baru 59 persen pada 11 November, namun setelah ditinjau Wakil Bupati Iwan Setiawan, proyek yang juga dikerjakan oleh CV Wira Karya tersebut akhirnya berada di angka 87,12 persen,” terangnya.

Ditemui terpisah, Plt Kepala Dispora Hadijana menjelaskan, CV Wira Karya dan Rokhim Khoirul Cipta Sentosa, yang mengerjakan proyek pembangunan GOM Cisarua dan GOM Gunung Putri diberikan sanksi denda perharinya yaitu 1/1000 mil × nilai proyek.

“Sesuai aturan, penyedia jasa yang diberikan waktu tambahan 50 hari untuk melanjutkan pekerjaam proyek pembangunan GOM Cisarua dan GOM Gunung Putri, juga diberikan sanksi denda perharinya yaitu 1/1000 mil × nilai proyek. Uang hasil sanksi denda tersebut, nantinya akan masuk ke kas pemerintah daerah,” jelas Hadijana.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sastra Winara yang dihubungi Inilah Koran menegaskan bahwa diputus kontraknnya proyek , merupakan sebuah kerugian bagi Pemkab Bogor.

Menurut Sastra, karena persoalan tersebut, Pemkab Bogor diharuskan menganggarkan ulang untuk kelanjutan pembangunan pada tahun-tahun selanjutnya.

“Sudah diberikan kesempatan kok malah disia-siakan, saya menyarankan agar penyedia jasa yang proyeknya diputus kontrak untuk juga dimohonkan ke dalam daftar hitam atau black list,” tegas Sastra.***

Sumber: Inilahkoran.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here