Bogordaily.net– Dua aktivis yang vokal menyoroti kinerja pemerintah, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dijemput paksa oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya, pada Selasa, 18 Januari 2022.
Akan tetapi, usaha penjemputan paksa pihak kepolisian pada dua aktivis tersebut gagal. Dengan upaya tersebut, KontraS bersuara lantang melalui media sosial Twitter.
Kedua aktivis tersebut diketahui dijemput paksa pihak kepolisian merupakan imbas dari dua kali tidak memenuhi panggilan polisi.
Namun, tegas keduanya tidak ingin dijemput paksa, melainkan akan datang sendiri ke kantor Polda Metro Jaya pada siang hari ini.
Melalui akun resmi KontraS di Twitter, protes dilayangkan dengan menyebut kedatangan polisi tersebut makin menunjukkan kepolisian menjadi alat negara untuk menakut nakuti rakyat.
Dugaan KontraS pada polisi ini adalah membungkam masyarakat sipil yang mengkritik kekuasaan dan pejabat publik.
“Kedatangan pihak kepolisian Polda Metro Jaya ke kediaman Fatia dan Haris juga semakin menegaskan bahwa Kepolisian dapat dijadikan alat negara untuk menakuti masyarakat yang sedang melakukan kritik terhadap pemerintah/pejabat publik atas kebijakan yang dikeluarkan,” kata KontraS.
Dijelaskan KontraS, Fatia dan Haris sebelumnya sudah memiliki niat kooperatif melaksanakan pemeriksaan dan menunaikan panggilan dari pihak polisi.
Upaya itu sudah dilakukan dengan beberapa kali mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan dikarenakan berhalangan hadir.
Akan tetapi, KontraS menilai pihak kepolisian tidak menggubris permohonan tersebut.
“Pemanggilan dan proses hukum terhadap Fatia dan Haris terkesan dipaksakan dan terburu-buru. Sebab, jika dibandingkan dengan banyak kasus lainnya, Kepolisian kerap menunda laporan masyarakat sehingga membuat kasus tersebut mangkrak,” katanya.
Haris Azhar tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.25 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih. Lima menit kemudian, Fatia tiba di Polda Metro Jaya.
Hariz juga mengaku heran dengan upaya penjemputan paksa yang dilakukan polisi pagi tadi.
“Kalau memang enggak hadir saya sudah jelaskan alasannya, kami kirim surat segala macam,” kata Haris di Polda Metro Jaya, Selasa 18 Januari 2022.
Penjemputan paksa ini, disebabkan karena kedua aktivis tersbeut tidak memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya terkait laporan pencemaran nama baik. Diketahui, Haris dan Fatiah dilaporkan oleh Menko Luhut atas dugaan kasus pencemaran nama baik.***