bogordaily.net – Isu mengenai biaya administrasi QRIS kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak masyarakat mengira transaksi menggunakan QRIS kini dikenakan biaya tambahan hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Namun, Bank Indonesia menegaskan informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @bank_indonesia, BI menjelaskan bahwa Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi QRIS di bawah Rp500 ribu khusus bagi Usaha Mikro (UMI) tetap 0 persen atau gratis.
Artinya, pedagang sebagai merchant tidak perlu membayar biaya administrasi apa pun untuk transaksi QRIS dengan nominal tersebut.
Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp500 ribu maupun kategori usaha lainnya, biaya MDR memang tetap berlaku.
Meski demikian, biaya tersebut seharusnya tidak dibebankan kepada pembeli atau konsumen yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS.
Bank Indonesia juga memastikan bahwa transaksi QRIS tidak dikenakan PPN 12 persen kepada masyarakat pengguna layanan pembayaran digital tersebut.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar luas dan sempat memicu kekhawatiran di kalangan pedagang maupun konsumen.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono menjelaskan bahwa kebijakan MDR dan PPN 0 persen untuk transaksi QRIS hingga Rp500 ribu sudah diberlakukan sejak 1 Desember 2024 sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha mikro.
“Untuk merchant yang tergolong Usaha Mikro, transaksi QRIS sampai dengan Rp500 ribu pajaknya 0 persen karena MDR untuk Penyedia Jasa Pembayaran juga 0 persen,” ujar Dicky.
Ia juga menegaskan bahwa, masyarakat sebagai pengguna QRIS tidak dikenakan PPN dalam setiap transaksi pembayaran digital tersebut.
“Kalau ke masyarakat sih pastinya QRIS tidak kena PPN,” lanjutnya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang di Pasar Jaya Cijantung, Jakarta Timur, mengaku mulai enggan menggunakan QRIS karena khawatir adanya tambahan biaya akibat isu penerapan PPN 12 persen.
Salah satu pedagang bahan pangan bernama Rita menyebut para pedagang sempat sepakat untuk tidak menggunakan QRIS karena menganggap sistem pembayaran digital itu akan menambah beban pajak.
Namun, BI menegaskan bahwa PPN yang dimaksud bukan dikenakan pada transaksi pembayaran QRIS yang dilakukan konsumen.
Pajak tersebut hanya terkait biaya layanan tertentu yang dibebankan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran digital tanpa dikenakan biaya tambahan maupun PPN atas transaksi yang dilakukan.***
