Monday, 29 April 2024
HomeNasionalIni Nasib 400 Ribu Tenaga Honorer Kalau Dihapus

Ini Nasib 400 Ribu Tenaga Honorer Kalau Dihapus

Bogordaily.net–Penghapusan 400 ribu tenaga honorer membuat pemerintah menyiapkan sederet rencana. Saat ini di antara 400 ribu tenaga honorer, sebanyak 120 ribunya merupakan tenaga pendidik, 4 ribu tenaga kesehatan sekitar 4 ribu, dan 2 ribu tenaga penyuluh.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni  ratusan ribu tersebut akan didorong mengikuti skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kita lagi cari juga terobosan-terobosan agar mereka memang yang bisa memenuhi syarat bisa gabung sebagai PPPK,” ujar Alex dikutip Detik.com, Jumat 22 Januari 2022.

Bagaimana dengan nasib tenaga honorer sisanya? Sisanya, kata Alex merupakan tenaga administrasi yang pekerjaannya bisa diganti dengan teknologi. Terlebih saat ini pihaknya sedang digitalisasi dan menyiapkan SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik).

“Kan nggak lucu kita terus mengangkat tenaga-tenaga administrasi. Kasihan juga mereka karirnya nggak berkembang. Ini PR kita sama-sama, kita lagi cari terobosannya,” katanya.

Sementara itu bagi yang tak terserap, Alex mendorong instansi pemerintah mencari solusi. Salah satunya menjadikan tenaga honorer di bawah pihak ketiga sebagai alih daya atau outsourcing dan seharusnya menurut Alex, tenaga honorer mendapat prioritas karena sudah bekerja di sana.

“Misalnya cleaning service, instansi pemerintahnya memborongkan ke pihak ketiga, meng-outsourcing ke pihak ketiga. Kita bisa bilang prioritaskan orang yang sudah bekerja di sini, itu kan bargaining position instansi pemerintah. Jangan sampai merekrut orang baru, padahal ini orang sudah bekerja,” ungkapnya.

Lebih lanjut Alex menambahkan tidak semua pekerjaan di instansi pemerintah dikerjakan oleh aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2014 ASN hanya digolongkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dengan UU No 5 2014, ASN sudah diklasifikasikan menjadi PNS dan PPPK dan tidak ada terminologi lain. Padahal menurut Alex, pemerintah sebenarnya sudah melarang pengangkatan tenaga honorer jauh sebelumnya dengan pengalihan puluhan ribu tenaga honorer menjadi PNS.

Sejak 2007 PP 48 2005 juncto PP 43 2007, PPPK sudah dilarang mengangkat tenaga honorer. Bahkan saat 2008 menurut Alex, sudah dialihkan lebih dari 860 ribu dari 900-an ribu tenaga honorer ke PNS.***

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here