Sunday, 12 May 2024
HomeKabupaten BogorFakta Gopal Junior Tersangka Pelecehan Seks, Pernah Jadi Korban Pencabulan

Fakta Gopal Junior Tersangka Pelecehan Seks, Pernah Jadi Korban Pencabulan

Bogordaily.net menggelar konferensi pers terkait pelecehan seksual tersangka , eks pelatih futsal. dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menetapkan satu orang tersangka bernisial GJ pelatih futsal, atas dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap murid asuhnya.

Terkait hal itu, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa, tersangka yang merupakan pelatih fustal itu diduga melakukan tindak pidana pornografi, informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE dan Pornografi, Sat Reskrim Polres Bogor akhirnya mengamankan tersangka MN alias GJ,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin 7 Februari 2022.

Lanjutnya Iman mengatakan, dalam menjalankan aksinya, modus sang tersebut mengiming-imingi korban dengan beragam kemudahan. Salah satunya, lebih mudah menjadi pemain inti dari tim futsal sekolahnya.

“Modus pelaku atau tersangka MN alias GJ dalam tindak pidana pornografi dan ITE dengan cara mengiming-imingi para korban menjadi pemain inti dari kesebelasan atau tim futsal sekolahannya,” tambahnya.

Hingga kini, sebanyak 15 orang anak lelaki dibawah umur telah menjadi korban dugaan tindak pidana pornografi serta informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilakukan tersangka MN alias GJ.

Atas perbuatannya tersebut, GJ dikenakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 37  juncto pasal 11 atau pasal 32 serta Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuma pidana penjara maksimal selama 6 tahun.

“Dengan pasal maupun UU tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun,” ujarnya.

Namun, Iman menerangkan jajarannya akan mengenakan pasal dan UU lainnya apabila dalam perkembangan penyelidikan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan kepada para korbannya.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin juga mengungkapkan, fakta Gopal sebenarnya juga merupakan . Hal itu terungkap dari pemeriksaan.

“Yang bersangkutan pernah menjadi korban. Kami terus coba bantu yang bersangkutan untuk kembali seperti semula. Kami datangkan psikolog dan dokter untuk menangani akibat perbuatan tersebut,” kata Iman saat paparan di Polres Bogor, Senin 7 Februari 2022.

Iman tak merinci bagaimana bisa menjadi . Namun Gopal disebut mengalami tindakan asusila itu pada 2013.

“Pada 2013, sejak di SMP,” ucap Iman.

Sebelumnya, ditangkap atas kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah anak laki-laki di klub futsal. telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus itu.

“Sudah (ditangkap dan jadi tersangka),” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Minggu 6 Februari 2022.

ditangkap di kawasan Bogor. Dia tidak melawan saat ditangkap polisi.

(Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here