Bogordaily.net – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mengungkap langkah penanganan masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Kementerian Hukum dan HAM melakukan program pemberian hak asimilasi di rumah terhadap 58.708 narapidana.
“Kita melakukan asimilasi di rumah sebanyak 58.708 orang,” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Febuari 22022
Meski telah mengambil langkah ini, Kemenkum HAM masih kekurangan kapasitas hunian sebanyak 138.044 orang. Untuk itu diambil langkah redistribusi pemindahan 61.164 narapidana selama tahun 2021.
“Kita juga melakukan kebijakan redistribusi pemindahan narapidana tahun 2021 sebanyak 61.164 orang, dari daerah padat overkapasitas ke daerah yang tidak overkapasitas,” ujar Yasonna.
Kemenkum HAM juga melakukan pemindahan narapidana dengan kategori high risk ke Lapas Nusa Kambangan. Ada sebanyak 329 narapidana dipindahkan, di antaranya merupakan bandar narkoba.
“Pemindahan napi kategori highrisk ke Nusa Kambangan selama tahun 2021 sebanyak 329 orang, bandar-bandar,” jelas Yasonna.
Politikus PDIP ini mengungkap, pihaknya melakukan pembangunan Lapas di Nusa Kambangan. Yaitu pembangunan dua lapas super maximum security dan satu lapas medium security. Dua lapas super maximum ditempatkan narapidana high risk yaitu bandar narkoba dan teroris.
Nanti dua bisa kita gunakan bagi tempat narapidana berkategori high risk, maka bandar dan teroris akan kita pindahkan ke Nusa Kambangan sesuai dengan kapasitas tersedia,” ujar Yasonna.***