Wednesday, 15 May 2024
HomeNasionalPemerintah Tambah BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dinilai Absurd dan Sewenang-wenang

Pemerintah Tambah BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dinilai Absurd dan Sewenang-wenang

Bogordaily.net – Kebijakan pemerintah untuk menyertakan dalam pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari akad jual beli dinilai aneh dan mengada-ada.

Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, menegaskan bahwa mulai 1 Maret 2022 harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai kebijakan itu masuk dalam kategori kesewenang-wenangan.

“Ini adalah kebijakan yang absurd, mengada-ada dan bisa dikategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan,” tegas Guspardi kepada wartawan, Senin 21 Februari 2022.

Menurutnya, jika syarat beli tanah dan kepemilikan rumah susun harus menyertakan keanggotaan Kesehatan, maka hal itu jauh panggang dari api dan tidak ada korelasinya.

Guspardi menilai bahwa keinginan pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki jaminan kesehatan tidak perlu mengaitkan dengan transaksi masyarakat.

“Sungguh tidak adil, memanfaatkan segala infrastruktur yang ada di dalam pemerintahan untuk ‘memaksa' masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Enggak nyambung logikanya,” ujarnya.

Legislator asal Sumatera Barat itu menilai pemerintah seharusnya menekankan kepada pengelola untuk membenahi sistem dan meningkatkan pelayanan serta transparansi pengelolaan Kesehatan.

“Jika masyarakat merasakan manfaatnya dan puas terhadap service yang diberikan kesehatan. Maka tanpa dipaksa masyarakat akan dengan sendirinya ikut berpartisipasi dalam program jaminan kesehatan dari Pemerintah ini,” tutupnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here