Friday, 29 March 2024
HomeNasionalPPKM Level 3 Mulai Berlakukan Penutupan Sementara Tempat Wisata

PPKM Level 3 Mulai Berlakukan Penutupan Sementara Tempat Wisata

Bogordaily.net – Fasilitas umum di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 ditutup . Fasilitas umum ini meliputi area publik, taman umum, tempat umum dan area publik lainnya.

pada wilayah yang menerapkan PPKM level 2, fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sedangkan untuk PPKM level 1, fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Ketentuan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan berlaku mulai 1 sampai 7 Februari 2022.

Berikut aturannya:

PPKM Level 3

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat umum dan area publik lainnya) ditutup ;
k. akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
2) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat yang dilakukan uji coba ini;
4) daftar tempat yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
5) penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

PPKM Level 2
fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan:

1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;
2) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan
4) penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

PPKM Level 1
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan:

1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;

2) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan

4) penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here