Saturday, 27 April 2024
HomeNasionalLumuri M Kece Kotoran Manusia karena Hina Agama, Ini Kata Irjen Napoleon

Lumuri M Kece Kotoran Manusia karena Hina Agama, Ini Kata Irjen Napoleon

Bogordaily.net– Kasus dugaan kekerasan terhadap oleh Bonaparte mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Maret 2022.   selaku terdakwa mengaku tidak pernah takut untuk dihukum sebagai seorang prajurit Bhayangkara.

Pernyataan tersebut disampaikannya sebelum JPU membacakan surat dakwaan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Awalnya, jenderal bintang dua itu meminta majelis hakim untuk menerapkan azas restorative justice guna memperlancar persidangan ke depan. Bahkan, Napoleon sebagai prajurit Bhayangkara mengaku tidak pernah takut untuk dihukum.

“Yang Mulia, sebagai prajurit Bhayangkara, saya tidak pernah takut dihukum. Saya sekarang sudah menjalani hukum dan tidak pernah takut apalagi menyesal dengan ini. Karena itu demi akidah saya,” kata mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu.

Tidak hanya itu, Napoleon juga meminta agar tiga lembar surat perdamaiannnya dengan Kece turut dihadirkan dalam sidang.

Tiga lembar surat itu yakni, surat kesepakatan damai antara dan Napoleon Bonaparte, surat resmi yang dibikin yang ditujukan kepada Brigjen Andi Rian selaku Direktur Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri dan surat permintaan maaf M. Kece yang ditujukan kepada Napoleon Bonaparte.

“Mohon demi keadilan tiga lembar kertas ini yang nyata itu lillahi taala itu barang nyata itu mohon dihadirkan dalam berkas perkara. Supaya perjalanan kami nyaman yang mulia. Dan keadilan bisa didapat,” jelasnya.

Napoleon tiba sekitar pukul 10.00 WIB ia mengenakan batik berwarna hijau dan sempat memberikan hormat kepada majelis hakim.

Setelahnya, Napoleon duduk di kursi terdakwa untuk menjalani persidangan. Kepada majelis hakim, Napoleon mengaku dalam kondisi sehat.

Pembacaan dakwaan seharusnya berlangsung pada Kamis, 17 Maret 2022 pekan lalu. Hanya saja, sidang ditunda oleh majelis hakim lantaran tim kuasa hukum Napoleon meminta agar kliennya dihadirkan langsung di ruang sidang.

Ditundanya persidangan bermula saat Ahmad Yani selaku kuasa hukum Napoleon meminta agar kliennya dihadirkan secara langsung. Hal itu, demi kelancaran komunikasi antara penasihat hukum dengan Napoleon.

Seperti diketahui Napoleon kembali menjadi sorotan lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan teregistrasi dengan Nomor: LP: 0510/VIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021.

Penganiayaan terhadap Muhammad Kece dikabarkan terjadi di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya merupakan sesama tahanan Rutan Bareskrim Polri atas kasus berbeda.

Napoleon ditahan atas kasus korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sedangkan, Muhammad Kece ditahan atas kasus penodaan agama.

Tak hanya menganiaya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Napoleon juga melumuri Muhammad Kece dengan kotoran manusia.

“Ada beberapa saksi yang menjelaskan dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban kotoran manusia yang sudah dipersiapkan,” kata Andi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here